Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181102-WA0071.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Bupati Pesawaran Serahkan GaDIS di 44 Desa

Loading

Pesawaran, Mediamerdeka.co- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan Bantuan Keuangan Program Desa Maju Andan Jejama Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GaDIS) Tahun Anggaran 2018, Jumat (2/11/2018) di Aula Pemkab setempat.

Menurut Bupati, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Program Desa Maju Andan Jejama Gerakan Desa Ikut Sejahtera Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Pesawaran, maka pelaksanaan Program Bantuan Keuangan GaDIS sebagai Kebijakan unggulan Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan Desa Tangguh dan Mandiri melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), akan terus ditumbuhkembangkan. Program Bantuan Keuangan GaDIS hadir untuk mengakomodir dan menjawab tantangan semangat zaman yang semakin dinamis, dimana Desa telah menjelma menjadi lokus pemberdayaan dan pembangunan berkelanjutan sebagai fondasi kemajuan Bangsa.

Program Bantuan Keuangan GaDIS adalah inovasi Kabupaten Pesawaran yang merupakan penghargaan kepada Desa di Kabupaten Pesawaran yang memiliki komitmen mengembangkan potensi perekonomian lokal. Dengan demikian tidak sembarang Desa yang dapat menerima Bantuan Dana Program GaDIS. Beragam kriteria harus dapat dipenuhi oleh Desa yang akan memperoleh GaDIS, seperti : Tertib Administrasi Desa, Lunas PBB, Siskamling, Inovasi PKK, dan terutama adalah Dokumen Perencanaan Usaha BUMdesa.

Sebagai Program yang dititiktekankan untuk penguatan BUMDesa, Bantuan Dana GaDIS yang berjumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap Desa, merupakan komponen Pembiayaan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sehingga setelah Dana dimaksud ditransfer ke Rekening Desa, Desa agar segera mentransfernya ke Rekening BUMdesa untuk selanjutnya Pengurus BUMDesa lah yang akan mengelolanya sesuai dengan jenis Usaha yang diusulkan kepada Tim Koordinasi GaDIS.

Dalam hal pengelolaan oleh BUMdesa, Kepala Desa selaku Penanggung Jawab BUMDesa wajib menandatangani Pakta Integritas demi implementasi Program GaDIS secara terukur terencana dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Program Bantuan Keuangan GaDIS, diharapkan potensi perekonomian masyarakat Desa dapat dikembangkan melalui BUMDesa. Pergerakan ekonomi Desa melalui BUMDesa bukan saja memberikan peluang efek positif bagi Pendapatan Asli Desa (PADesa) namun juga efek domino berupa tumbuhnya inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal sehingga pada akhirnya Program GaDIS dapat menjadi salah satu causa efektif dalam rangka memberikan wahana aktualisasi Desa dan masyarakat secara keseluruhan agar memperoleh nilai tambah yang berimplikasi pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selain itu, Program Bantuan Keuangan GaDIS Saya katakan merupakan satu-satunya di Provinsi Lampung,” ujar Bupati.

Lebih lanjut masih menurut Bupati, suatu Kebijakan yang mendorong agar terbentuk sebuah sistem pemberdayaan yang terstruktur dan terimplementasi secara massif hingga level grass roots. Sehingga dalam penyelenggaraan Program Bantuan Keuangan GaDIS beragam instrumen pendukung kebijakan, diterapkan secara ketat guna mengantisipasi deviasi oleh pemangku kepentingan di Desa, yaitu melalui:
1. Rekrutmen oleh Kecamatan berdasarkan Kriteria Desa Calon Penerima Program Bantuan Keuangan GaDIS;
2. Pendampingan oleh Kecamatan dalam penyusunan:
a. Rencana Anggaran Biaya Usaha Program Bantuan Keuangan GaDIS;
b. Rencana Bisnis BUMDesa;
c. Usulan Usaha BUMDesa untuk didanai Program Bantuan Keuangan GaDIS; dan
d. Supervisi Musyawarah Desa dalam menentukan Usulan Usaha tersebut.
3. Verifikasi berkas persyaratan dari Desa Calon Penerima Program Bantuan Keuangan GaDIS oleh Tim Koordinasi GaDIS;
4. Pakta Integritas;
5. Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa dalam realisasi Program Bantuan Keuangan GaDIS;
6. Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Koordinasi Program Bantuan Keuangan GaDIS;
7. Laporan Perkembangan Usaha Semesteran BUMDesa;
8. Laporan Akhir Tahun BUMDesa;

Beberapa instrumen tersebut merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dan akan terus dilakukan oleh Tim Koordinasi Program Bantuan Keuangan GaDIS kepada setiap Desa yang telah menerima Program Bantuan Keuangan GaDIS. Dengan demikian bukan hanya berlaku bagi Desa saat Tahun Anggaran berjalan pelaksanaan Program Bantuan Keuangan GaDIS, melainkan keberlakuannya bersifat kontinyu dan berkesinambungan guna meminimalisir sekecil-kecilnya ancaman penggunaan Dana Program Bantuan Keuangan GaDIS secara tidak patut.
Hadirin sekalian yang saya banggakan,
Akhirnya, saya ucapkan selamat kepada seluruh Desa yang telah memperoleh Program Bantuan Keuangan GaDIS. Kepada Kepala Desa harus diingat bahwa Saudara berkewajiban agar Usaha BUMDesa yang didanai dari Program GaDIS dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan di Tahun berikutnya melalui Dana Desa demi semata-mata mewujudkan konstruksi keberdayaan dan kemandirian Desa menuju Desa Tangguh dan Mandiri.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Jakarta (MM)– Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri acara Silaturahmi Bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *