Mediamerdeka.co- Daftar pencarian orang (DPO) pencurian dan pemberatan (Curat), di Areal PGE Ulu Belu Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, Sarwadi (47), ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Lampung.
Tersangka yang merupakan security PT PGE diamankan saat berada di Pekon Muara Dua Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Senin (19/11/2018) dini hari,, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 28 Juli 2018 dan daftar pencarian orang nomor : DPO/07/X/2018/Reskrim tanggal 8 Oktober 2018.
“Adapun pelapor Heri Wibowo (34), alamat Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu selaku pegawai PT. PGE yang kehilangan dua unit mata bor. Akibat pencurian tersebut pihak PT. PGE Ulu belu selaku korban mengalami kerugian materi senilai Rp20 juta,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (19/11).
AKP Budi Harto menjelaskan, dalam melakukan pencurian 2 mata bor tersebut, tersangka tidak seoarang diri melainkan bersama 3 tersangka lain, Arif Setiawan (26) alamat Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Cecep Supriadi (39) alamat Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, Yuda Saputra (31) alamat Pekon Dadapan Kecamatan Sumberejo Tanggamus. “Ketiga pelaku lain terlebih dahulu ditangkap pada Jumat, 28 September 2018,” jelas AKP Budi Harto.
AKP Budi Harto melanjutkan, pencurian dengan pemberatan yang yang dilakukan oleh para tersangka awalnya berpura-pura melakukan patroli menggunakan mobil patroli milik PT. PGE setelah itu para pelaku langsung menuju lokasi kluster H untuk melakukan pencurian atau mengambil 2 unit mata bor dengan cara menaikannya ke atas mobil tersebut menggunakan 1 papan keping.
Selanjutnya para tersangka merupakan pekerja di PT. PGE dan mencuri juga menggunakan kendaraan dinas PT. PGE juga menjual 2 mata bor tersebut ke Bandar Lampung. “Setelah dilakukan pengembangan dapat ditemukan 1 mata bor dan penadahnya sudah melarikan diri. Penadah telah ditetapkan DPO dan 1 mata bor lainnya ditetapkan DPB,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku Curat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan Sarwadi, dua mata bor tersebut dijual oleh temannya yang bernama Yuda Saputra, pelaku tidak mengetahui berapa jumlah uang dari tersebut, namum dari penjualan tersebut ia mendapatkan bagian. “Dapetnya Rp. 500 ribu dan uangany telah habis dipakai sehari-hari,” kata Sarwadi di Polsek Pulau Panggung.