Mediamerdeka.co – Diduga, hampir seluruh sekolah menegah tingkat kejuruan di Pesawaran tidak mengembalikan kelebihan transfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan ke rekening giro sekolah.Akibatnya negara dirugikan milyaran rupiah.
Hal itu terbukti dari hasil cros cek dibeberapa sekolah di Provinsi Lampung yang dilakukan secara acak oleh LSM-Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) dan LIPER RI.
Staf Pencegahan LSM-BPPK-RI Syahril Jambak mengatakan, banyak ditemukan Sekolah Menengah Kejuruan yang tidak mengembalikan kelebihan transfer dana BOS dari rekening pusat ke rekening sekolah.Padahal dalam Juknis BOS itu wajib dikembalikan.
” Kami sudah melakukan cros cek kesekolah-sekolah yang ada di Lampung,terahir kami cros cek di Pesawaran,ada beberapa sekolah yang tidak mengembalikan dana ke pusat. Seperti contoh, SMK PGRI 1 Kecamatan Kedondong ada kelebihan dana 85 juta rupiah yang tidak dikembalikan. Dengan rincian, SK siswa penerima BOS semester ganjil tahun 2014 sebanyak 273 siswa, persiswa mendapat bantuan sebesar 500ribu total dana BOS yang diterima sebesar 136juta 500 ribu rupiah, sedangkan jumlah siswa berdasarkan dapodik pada semester yang sama adalah 156 siswa. Disitu ada kelebihan dana 58juta 500ribu, selisih dari 273-156=117 siswa x 500ribu.Pada semester genap SK siswa penerima BOS sebanyak 241x 600ribu=144 juta 600ribu sedangkan jumlah siswa berdasarkan dapodik 219, ada selisih 22 siswa x 600ribu = 13juta 200ribu.Begitu pula pada semester ganjil tahun berikutnya,ada selisih 22siswa x 600ribu=13juta 200ribu. Total dana yang harus sikembalikan SMK tersebut 85juta 500ribu,” demikian diungkapkan Syahril pada wartawan.
Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Asrul Sani,mengakui apa yang diungkap Syahril tersebut.Dan Asrul belum mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening pusat.
“Kami belum kembalikan dana tersebut,bahkan kami kekurangan dana.Kalaupun ada masalah terkait dana BOS,kami selalu koordinasi melalui MKKS,” terangnya.
Masih menurut Syahril, dari hasil cros cek ke SMK Negeri 1 Negeri Katon terdapat selisih sebesar 170 juta 300ribu pada tiga tahap, namun kepala sekolahnya mengatakan tidak tahu tentang hal itu,kami coba cek terlebih dahulu.
Diakui Andi Saputro mantan kepala sekolah SMK 1 Negeri Katon, bahwa dia telah mengembalikan kelebihan dana tersebut hanya satu kali sebesar 52juta ke rekening BRI. Namun, bukti pengembaliannya belum diperlihatkan.
Lanjut Syahril lagi, diperkirakan kerugian negara untuk di Kabupaten Pesawaran mencapai 700juta lebih,belum lagi di kabupaten lain di Lampung.
Dia menyayangkan tindakan kepala sekolah yang kurang peduli terhadap kasus ini.Padahal,inikan sudah lama terjadi.
“Dalam juknis BOS kan sudah jelas dikatakan,apabila ada kelebihan dana yang ditransfer ke rekening sekolah harus dikembalikan ke pusat,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Irfan Rachmat Kasi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Lampung saat dihubungi via selulernya Selasa (4/12) mengatakan singkat,akan menindak lanjuti dan memproses jika ada penyimpangan. (mus)