Lamsel, Mediamerdeka.co-Warga Dusun Kupangcurug, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan menuntut ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Tim Advokasi warga Desa Tanjungratu, Saifullah menjelaskan warga yang menuntut ganti rugi itu semuanya punya sertifikat. “Jumlahnya kurang-lebih ada 39 sertifikat. Dari awal untuk ganti ruginya telah disepakati sebesar Rp7 miliar,” kata Saifullah, Kamis (20/12/2018).
Yang menjadi pertanyaan para warga, sambung dia, kenapa sertifikat yang dimiliki warga menjadi seolah-olah tak berlaku. “Untuk itu, kami akan melakukan aksi. Bahkan kalau perlu kami akan gelar aksi di Istana Negara untuk menyampaikan langsung keluh kesah kami kepada Pak Presiden Jokowi,” terangnya.
Sementara, salah satu warga Desa Tanjungratu, Ajis (40), mengatakan saat memberi keterangan kepada warta. 9, bahwa hingga kini ia dan keluarganya sangat mengharapkan uang ganti rugi atas lahan mereka yang kini telah dibangun JTTS. “Lahan kami, tempat tinggal kami sudah digusur, kami sudah mengungsi, numpang di rumah kerabat kami karena hingga kini belum menerima uang ganti ruginya,” ujar dia.