Penggelapan Dana BPJS 10 Korban Kecelakan Kerja Tidak Disantuni

Loading

Bandarlampung, MM- Permasalahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang kembali melebar dalam RDP di DPD RI hingga santunan kecelakaan kerja bagi 10 buruh tidak terealisasi.

Pada rapat tersebut, selain membahas tersangka 9 tahun Sainin Nurjaya bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung, Kamis (14/03/2019), juga terkait indikasi penggelapan anggaran BPJS sebesar Rp 2.3 milyar oleh Koperasi.

RDP ini dihadiri pula oleh Kementerian terkait, Koperasi UMKM, Ketenagakerjaan dan Perhubungan, perwakilan Bareskrim, Dirkrimsus Polda Lampung, Dinas Koperasi Kota Balam, dan anggota DPD RI.

“Dampak dari tidak disetornya dana BPJS oleh Koperasi TKBM adalah macetnya layanan santunan kematian maupun sakit terhadap buruh pelabuhan panjang,” ujar Anggota MPR/DPD RI ini ketika memimpin rapat di DPD RI.

Perwakilan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Edward Suhendar, mengakui Koperasi belum bisa membayar dana BPJS tanpa adanya alasan yang jelas terkait dana 2,3 Miliar dialihkan.

“Betul, kami belum bisa membayar sejumlah Rp 2.3 milyar dana santunan terhitung Desember 2017,” akunya dalam rapat dengar pendapat di DPD RI Senayan Jakarta (14/03/19).

Sementara Heru Subroto, Kepala BPJS Lampung menyatakan, jika dana BPJS ini sudah disetor Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat (APBMI) dan tidak diserahkan kepada BPJS.

“Ini merupakan indikasi kriminal. Oleh karenanya kami himbau Koperasi segera melakukan pembayaran agar BPJS dapat memberi santunan kepada waris buruh yang wafat,” ujar Heru Subroto.

Senator Lampung, Andi Surya yang memimpin RDP di ruang rapat BAP menyatakan, laporan forum buruh dan BPJS Lampung, terdapat 10 buruh yang satu diantaranya meninggal karena kecelakaan kerja tidak mendapat santunan kematian karena Koperasi TKBM macet membayar.

“Akibat dari permasalahan tersebut kembali melebar hingga kecelakaan kerja tidak mendapat santunan. Padahal asosiasi perusahaan bongkar muat (APBMI) tertib membayar kewajibannya kepada Koperasi TKBM,” terang Senator Andi Surya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Pelabuhan Panjang, HS Tanjung, membeberkan, jika mereka secara tertib telah menyetor seluruh biaya yang menjadi beban kami kepada Koperasi.

“Setoran yang kami keluarkan, bukan hanya untuk BPJS tetapi semua beban upah buruh sudah diserahkan secara terjadwal,” ungkapnya.

Ketua Forum Buruh, Agus dalam rapat pula menyatakan, masalah dana BPJS ini akan menjadi persoalan baru bagi Sainin.

“Kami bersama pengacara buruh sudah menyusun laporan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dana BPJS ini,” sebutnya. (Rls/Red)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *