Mediamerdeka.co- Mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2019, pemerintah memberlakukan peraturan kendaraan berpelat ganjil dan genap yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni atau sebaliknya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan, penerapan kendaraan berpelat ganjil dan genap bersifat imbauan. “Itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di dermaga bagi pemudik yang akan datang dari pulau Jawa atau sebaliknya,” kata Qodratul Ikhwan, Kamis, (16/05).
Dia menambahkan, tidak ada sanksi dalam penerapan peraturan tersebut. “Kasihan para pemudik yang sudah sampai dari provinsi yang jauh, tidak mungkin kami suruh balik arah,” katanya. Peraturan ini lebih pada kekhawatiran, saat lonjakan arus mudik dan arus balik ada kepadatan lalu lintas, sedangkan ketersediaan armada kapal tidak mencukupi untuk mengangkut penumpang. “Kan kasihan juga jika para pemudik banyak nongkrong-nongkrong di kantor parkir,” ujarnya.
Pemberlakuan kendaraan bernomor mobil genap dari Pelabuhan Merak dari 30 Mei sampai 3 Juni 2019 atau pada H-6 sampai H-3 Lebaran dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Waktu pemberlakuan ganjil di Pelabuhan Bakauheni Lampung dari H+1 sampai H+3 dari pukul 20.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang dilaksanakankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Lampung dan Bengkulu, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan ASDP selaku pengelola pelabuhan. Surat tersebut dikeluarkan pada 9 Mei 2019.(win)