JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).
Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)
Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.
Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.
Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.
Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.
Kemudian Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Menu
KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara
Jumat, 31 Mei 2019 14:38 WIB
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Menu
KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara
Jumat, 31 Mei 2019 14:38 WIB
korupsi-proyek-spam-nih2.jpg
Korupsi Proyek SPAM – Dokumentasi Tim KPK
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.