Bandarlampung,(Mediamerdeka.co)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal melakukan supervisi terhadap permasalahan yang mandek di Polda dan Kejaksaan.
“Kalau ada kasus-kasus tidak bergerak atau prosesnya terkesan lambat sekali, SP3 juga enggak, nanti kita bisa lakukan supervisi. Kita dalami apa masalahnya,”Kata Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang, Senin (5/8).
Permasalahan yang sering dialami di daerah-daerah, kata dia, mereka tidak ada saksi ahli.
“Nanti akan kita datangkan saksi ahlinya dari Jakarta. Karena terkadang saksi ahli ini menentukan.
Terkadang juga saksi ahli bikin confused dalam pendindakan,”katanya.
“Kalau kekurangan alat bukti, nanti kita lihat kekurangannya bukti yang seperti apa. Nanti kita pelajari dulu kasusnya seperti apa,”ungkapnya.
Setelah itu, tim Koordinator Supervisi Penindakan (Korsupdak) akan mendengar paparan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait proses mandeknya permasalahan tersebut.
“Dari paparan itu kita akan melihat dan memantau. Kita juga melihat saran atau kewajiban untuk kemudian mereka menyelesaikan,”ucapnya.
“Saya belum bisa menyebutkan kasus perkasus. Karena saya gak hapal kasus apa saja. Tetapi secara umum dari seluruh Indonesia dari Aceh – Papua, kita lakukan hal yang sama,”ungkapnya.
Untuk diketahui, ada beberapa persoalan yang saat ini masih mandek di aparatur penegak hukum, baik Polda dan Kejaksaan.
Misalnya, Kasus Gubernur Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) masih mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Arinal di laporkan Matala tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini belum berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Kendati hal itu cenderung lamban namun Korps Adyaksa memastikan belum menghentikan penyidikan. Kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). (Red)