Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/19-36-06-images-1-1.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Perusahaan Tunggak Pajak Akan di Surati

Loading

Pesawaran, Media merdeka.co Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran bakal kembali melayangkan surat teguran ke perusahaan penunggak pajak di kabupaten berjuluk Andan Jejama tersebut.

“Insya Allah dalam minggu ini kita bakal menyuratinya lagi untuk masa pajak bulan Juni – Juli,” kata Syarief Husein Kabid Bidang Pajak Daerah lainnya mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran Wildan, Selasa (3/9).

Surat teguran untuk tiga perusahaan penunggak pajak yang telah dilayangkan pada 5 Agustus lalu, kata dia, hanya perusahaan MS Town saja yang langsung memberi respon positif untuk membayar kewajiban pajak parkir dan hotel bulan Juni sebesar Rp 11.612.000.

“Rinciannya Rp 9.012.000 untuk pajak parkir. Kemudian, Rp 2.600.000 untuk pajak hotel atas penyedia jasa tempat peristirahatan,”kata dia.

Sementara dua perusahaan lainnya, Andreast Resort dan manager tegal mas island belum juga menanggapi surat teguran tersebut.

Pengelola Andreast Resort memiliki kewajihan untuk membayar pajak hotel bulan Maret – Juli sebesar Rp 16.640.000 plus denda sebesar 2 persen.

Sementara pengelola Tegal Mas Island memiliki utang pajak hotel bulan Juni – Juli tahun 2019 senilai Rp 75.700.000

Saat disinggung langkah-langkah yang bakal dilakukan untuk menagih para wajib pajak itu, kata dia, baik secara profesional sudah melayangkan surat teguran maupun menjalin komunikasi secara intensif.

“Wajib Pajak tegal mas melalui managernya sudah menyatakan kesiapan untuk membayar kewajibannya dalam waktu dekat ini. Tapi saat wawancara ini dilakukan memang belum dilakukan pembayarannya ya,”jelasnya.

Ia berharap, para wajib pajak agar taat untuk membayar pajak tanpa ditegur terlebih dahulu. Karena hal ini menyangkut tingkat kepatuhan dari perusahaan tersebut.

“Sejauh ini tingkat kepatuhan di bulan Juni – Juli ini saja yang agak tersendat. Saya tidak paham apa yang terjadi. Karena tidak biasanya seperti ini,” ungkapnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Gelar Musrenbang

Pesawaran (MM) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Marga Punduh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *