Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190910_192358.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Sidang Kasus Pencurian Emas Kembali Digelar

Loading

Bandarlampung, Media merdeka.co-Sidang kasus pencurian emas dengan terdakwa Effendi Saputra (25) warga Jl. Cut Nyak Dien, Gg. Hidayat Cendana Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Bandar Lampung kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, Selasa (10/9/2019).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syamsudin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang H. Marbun, SH menghadirkan saksi Perbal Lisan dari Polsek Sukarame.

Dalam keterangan saksi tersebut, Hakim Mansyur menanyakan terkait BAP yang dilakukan oleh saksi terhadap terdakwa. Pasalnya, selama persidangan, terdakwa menyangkal semua terhadap isi BAP yang di buat oleh pihak Kepolisian yakni penyidik dari Polsek Sukarame. Namun saksi dari penyidik menyatakan bahwa semua BAP itu sudah benar.

Kuasa hukum terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, SH mempertanyakan terkait barang bukti dan saksi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. “Apakah barang bukti satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos itu ditemukan saat dalam penyidikan,” tannya Bangkit.

“Tidak di temukan,” jawab Saksi, Apakah orang yang berada di toko emas Rajawali berciri- ciri sipit, gemuk,agak pendek, mengatakan bahwa emas tersebut di jual ditempat itu.? tanya Bangkit. “Tidak ada,” jawab saksi.

Bangkit kembali mempertanyakan satu unit handpon milik terdakwa yang dijadikan alat bukti di persidangan. “Iya itu handpon milik terdakwa,” jawab saksi, “Untuk apa.? kata Bangkit. “Handpon untuk percakapan Sani (Pembantu dari Hayudian Utomo,-red) dengan terdakwa,” jawab saksi.

Saksi juga mengatakan bahwa, terkait percakapan antara terdakwa dan Sani sudah tidak ada di dalam handpon tersebut karena sudah dihapus, namun saat ditanya kenapa tidak menghubungi provider terkait percakapan, saksi berkata bahwa sudah ke Provider namun hasilnya sampai sekarang tidak pernah turun.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Bangkit mengatakan, bahwa pada persidangan hari ini kita menggali lagi dari sisi lainnya, karena faktanya bahwa pihak keluarga sepuluh hari setelah penangkapan baru bisa bertemu dengan anaknya.

“Kalau bicara pidana umum, maka 1x 24 jam, pemberitahuan penahanan itu bisa langsung di keluarkan, kecuali kalau pidana khusus itu berbeda lagi,” kata Bangkit.

Menurutnya, barang bukti utama satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos menjadi pertanyaan pihaknya, karena barang bukti surat -suratnya tidak pernah di sampaikan, karena alat bukti yang ada hanya Handpon dan uang saja.

“Emasnya tidak ada, surat- suratnya juga tidak ada, kemudian orang yang membeli di toko Rajawai pasar Bambu Kuning itu faktanya ada, namun tidak pernah di hadirkan dalam persidangan dan tidak ada dalam BAP,” kata Bangkit.

Terdakwa Effendi Saputra harus duduk di kursi pesakitan karena menurut dakwaan Jaksa Penuntut, terdakwa menjadi otak pencurian satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos milik korban Hayudian Utomo warga Perumahan Villa Citra, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung.

Melalui percakapan di handpon twrdakwa menyuruh Sani alias Iis pembatu di rumah korban Hayudian Utomo untuk mengabil barang berharga di rumah makjikannya tersebut. Terdakwa berjanji akan menjualkannya dan hasilnya akan dibagi dua.

Sani berhasil mengambil satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos di laci, saat rumah dalam keadaan sepi dan pintu kamar tidak terkunci. Setelah itu Sani bertemu dengan terdakwa dan memberikan cicin tersebut untuk di jual. Lalu terdakwa menjual satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara dengan harga Rp800.000, setelah itu pulang mengantarkan Sani pulang ke rumah korban dan memberikan uang sebesar Rp200.000 bagian hasil jual cincin. Kemudian cincin mas 24 karat polos kembali dijual terdakwa dengan harga Rp.700.000.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Hayudian Utomo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.490.000. Dan terdakwa sendiri didakwa dengan satu: Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dan kedua pasal 480 ke-1 KUHP. (Red/Eko)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Lampaui Nasional, Sekdaprov Ikuti Arahan Mendagri dan Bappenas

Bandar Lampung (MM) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *