Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/07/Mendikbud-Ada-Sistem-Zonasi-Era-Sekolah-Favorit-Sudah-Selesai_big.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Mendikbud : Tahun 2020 Gaji Guru Honor dari DAU Pusat

Loading

Riau, (Mediamerdeka.co)- Pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020. Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tengah memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak. Salah satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer menggunakan DAU, tidak lagi dari dana BOS.

Selama ini gaji sejumlah guru honorer masih banyak diambil dari dana BOS. Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.

“Sekarang kan gaji honorer dibayarkan sekolah, pakai dana BOS, makanya kecil,” terang Muhadjir di sela-sela kunjungan kerja di Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 19 September 2019.

Upaya ini dilakukan Muhadjir, sekaligus untuk mengembalikan dana BOS pada fungsinya, yakni untuk membiayai operasional sekolah. “Malah lebih bagus kalau dana BOS dioptimalkan untuk mendukung digitalisasi sekolah,” ungkap Muhadjir.

Ia optimistis, jika digitalisasi sekolah dilakukan secara konsisten, maka di 2024 seluruh sekolah dipastikan sudah menerapkan digitalisasi untuk mendukung proses pembelajaran. Digitalisasi sekolah tengah digalakkan untuk mendukung pembelajaran konvensional selama ini.

Saat ini, kata Muhadjir, pihaknya dan kemenkeu sedang melakukan analisis fungsi DAU untuk pendidikan khususnya membayar gaji guru yang di dalamnya tidak ada gaji honorer. “Berdasarkan perhitungan kita sangat mungkin (gaji guru honorer) masuk. Menkeu punya komitmen guru honorer tidak pakai dana BOS. Nanti dibayar berbasis UMR atau seperti gaji tahun pertama guru PNS,” terangnya.

Muhadjir juga menegaskan, bahwa mulai 2019 ini tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer baru. Jika ada guru pensiun, cara alternatif yang bisa ditempuh untuk mencari penggantinya adalah melalui pemberdayaan guru-guru pensiun.

Setiap tahun setidaknya ada 50 ribu guru PNS yang pensiun. “Jadi guru yang pensiun secara informal ‘ditahan’ dulu agar tidak meninggalkan sekolah, mengabdi lagi sambil menunggu pengangkatan guru PNS yang baru. Intinya tidak boleh angkat guru honorer baru,” terangnya.

Menurut Muhadjir, hal ini dilakukan karena dirinya tengah meletakkan dasar-dasar penyelesaian guru honorer. “Agar penerus saya tidak terbebani persoalan guru honorer. Saya mohon tidak boleh ada guru honorer baru,” ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Ia optimistis, dengan cara itu persoalan guru honorer dapat terselesaikan secara bertahap. Ia juga berharap tidak ada lagi moratorium pengangkatan guru PNS.

“Tidak boleh ada moratorium lagi. Untuk mengganti pensiun, sejak satu tahun sebelum pensiun harus diajukan penggantinya, dan juga merekrut PNS untuk sekolah baru. Karena kalau sekali lagi moratorium, maka akan kacau,” tegasnya.(*)

Sumber : Lampos.co

Berita Terkait

Thomas Ameriko Ingatkan Tanggung Jawab Kongkrite Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan SDM

Lampung Tengah (MM) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico meminta para …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *