Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung Senin (23/09) subuh, untuk membawa tiga warga binaan lapas itu sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto.
“Petugas KPK datang sekitar pukul 04.48 WIB dini hari ke Lapas dan membawa tiga warga binaan,” kata Kasi Registrasi Lapas, Mukhlisin Fardi di Bandarlampung, Senin, (23/09) subuh
Dia melanjutkan tiga warga binaan yang dibawa KPK itu adalah Taufik Rahman, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Rusliyanto (mantan Anggota DPRD Lampung Tengah) dan Natalis Sinaga; Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
“Ketiganya dibawa sebagai saksi persidangan terdakwa Simon dan Budi,” kata dia.
Dia menambahkan tiga warga binaan tersebut akan menjalani sidang sebagai saksi. Dalam surat yang diterima dari KPK, jika ketiganya menginap maka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Mereka akan jalani sidang sampai selesai, kalau nantinya menginap maka akan ditahan di Rutan KPK,” kata dia lagi.(red/ant)