Jakarta (Mediamerdeka.co) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau para orangtua tidak memberikan fasilitas kembang api, mercon, dan sejenisnya kepada anak-anak saat perayaan malam tahun baru 2020. Sebab, KPAI mencatat sejumlah anak menjadi korban akibat mercon pada malam tahun baru.
“Kami minta para orangtua tidak memfasilitasi anak-anak menyalakan mercon atau kembang api tanpa pengawasan,” tutur Komisoner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).
Dia mencotohkan, pada malam pergantian tahun baru 2014, delapan anak di Jakarta terkena ledakan mercon. Akibat kejadian ini, delapan anak tersebut dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan.
“Di daerah Bogor ada yang hampir mengalami putus jari tangan, begitu juga dengan tahun yang sama 1 bayi meninggal terkena ledakan mercon,” ujar Jasra.
Ada pula kasus dimana seorang bocah berusia 5 tahun meninggal setelah terkena petasan kembang api di Sulawesi Utara. Insiden itu tepatnya terjadi pada Minggu, 31 Desember 2017, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kala itu, orang tua dan nenek bocah itu tengah asik menyantap mie di sebuah tenda di Kecamatan Kotamobagu. Tiba-tiba, sebuah petasan kembang api yang tengah dipasang warga untuk menyambut pergantian tahun terjatuh dan mengarah ke tenda tersebut.
Saat terdengar ledakan, bocah itu langsung terjatuh dari tempat duduknya dan tak sadarkan diri. Akhirnya, sang bocah meninggal dunia di RSUD Pobundayan.
“Kita apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memberikan perhatian khusus terkait pengaturan kegiatan tahun baru bagi masyarakat yang merayakan, semoga pengaturan ini diharapkan bisa memperhatikan aspek perlindungan dan keselamatan anak dalam mengikuti pergantian tahun baru tersebut,” jelas Jasra.