Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung, merekrut 4.000 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di 126 Kelurahan di Kota Bandar Lampung.
Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, perekrutan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 tahun 2018 tentang penyelenggaraab perlindungan masyarakat.
“Dan Permendagri No.17 tahun 2017 tentang optimalisasi peran limnas, yang didasari dengan perda No.9 tahun 2019 dalam hal pengunaan APBD tahun 2020,” ungkapnya, Rabu 26 Februari 2020
Suhardi menjelaskan, dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota pada 3 Januari 2020 ini, menuangkan tugas dan fungsi limnas dalam penangan keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan.
Menurutnya, Limnas akan membantu penangulangan bencana, membantu keamanan masyarakat. Selain itu, membantu kegiatan sosial kemasyatakatan, membantu ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaran pemilu. Dan membantu dalam pertahanan negara.
“Lima hal Ini yang menjadi dasarnya. Namun selain itu, Bandar Lampung dalam tahun terkahir tercatat ada potensi ganguan keamana, yang disebabkan radikalisme dan kasus narkoba,” jawabnya.
Ia menambahkan, ada beberapa kali tim densus 88 yang melakukan penangkapan angota teror di Kota Bandar Lampung. Selain itu, terkait dengan adanya laporan Polresta Bandar Lampung, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
“Dimana dari 2.000 kasus yang ditangani, lebih dari 50% terbanyak kasus narkoba. Dan Presiden juga menetapkan Indonesia darurat narkoba, dengan begitu ini berhubungan dengan perekrutan linmas agar menjaga lingkungan masing-masing. Karena harus ditangani bersama-sama,” pungkasnya.(red)