Tanggamus, (Mediamerdeka.co)-Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena lebih dari lima tahun tidak masuk kerja alias tak menjalankan tugasnya sebagai polisi.
Keduanya yakni Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana.
Saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (3/3/2020), keduanya tidak hadir.
Maka, secara simbolis pemberhentian dilakukan dengan menyoret foto keduanya yang dilakukan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, yang memimpin upacara tersebut.
“Upacara PTDH ini salah satu wujud komitmen Polri memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata AKBP Hesmu Baroto, dikutip lampung.tribunnews Selasa (3/3/2020).
Menurut Hesmu Baroto, kedua polisi itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 huruf A tentang Disersi.
Kemudian, lanjut Hesmu Baroto, keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripda Wahyu Satria Kencana.
Serta, keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripka Budi Permana.
Hesmu Baroto menjelaskan alasan kedua bigadir tersebut diberhentikan.
Menurut Hesmu Baroto, keduanya selama ini tidak pernah berangkat tugas dan tidak memunaikan kewajibannya sebagai anggota Polri.
Meski upaya pembinaan sudah kerap dilakukan, seperti pemanggilan, teguran, lanjut Hesmu Baroto, tetapi tetap tak digubris oleh kedua polisi tersebut.
Bahkan, terus Hesmu Baroto, upaya penjemputan juga sudah dilakukan, dan juga berlanjut pada pencarian.
“Tapi, keduanya sudah tidak ada di rumahnya bahkan sudah tidak ada di Tanggamus,” jelas Hesmu Baroto.
Hesmu Baroto menerangkan, Bripda Wahyu Satria Kencana sudah tidak masuk dinas sejak April 2012.
Sementara Bripka Budi Permana, kata Hesmu Baroto, mulai tak masuk dinas sejak Juni 2013.
Terakhir kali keduanya bertugas di Seksi Umum Polres Tanggamus.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya dinilai tidak layak dipertahankan,” tegas Hesmu Baroto.
Atas kondisi itu, kata Hesmu Baroto, Polres Tanggamus menetapkan beberapa aspek sebagai putusan.
Meliputi, pertama, kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga jadi jelas statusnya.
Kedua, lanjut Hesmu Baroto, kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga, imbuh Hesmu Baroto, keadilan yaitu memberikan reward pada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman pada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Keputusan PTDH dari Polres Tanggamus itu, kata Hesmu Baroto, sudah disampaikan ke pihak keluarga, untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.
Hesmu berharap, kedua brigadir tersebut dapat menerima keputusan dengan lapang dada.
Hesmu Baroto juga berharap, meski sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan keduanya tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas.
“Semoga ke depannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga, maupun di tengah masyarakat,” ujar Hesmu.
Hesmu Baroto juga minta seluruh personel Polres Tanggamus dan jajaran polsek agar jangan sampai ada lagi upacara PTDH.
“Diharapkan personel Polres Tanggamus mengambil hikmah, pelajaran, dari PTDH ini. Jadikan ini instropeksi agar jadi lebih baik, jalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Hesmu Baroto.
3 Polisi Dipecat di Lampung Utara
Sebanyak 3 polisi dipecat di Lampung Utara.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara pada Jumat (27/12/2019).
Upacara dipimpin Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono.
Ketiga polisi dipecat lantaran melanggar Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam upacara PTDH tersebut, ketiga polisi tersebut tidak hadir.Walaupun, ketiganya telah diundang untuk hadir.Adapun, ketiga polisi tersebut adalah Bripka DP, Brigpol, dan Brigpol JH.
Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara PTDH tetap berlangsung sesuai agenda.
Budiman Sulaksono mengungkapkan, upacara PTDH tersebut merealisasikan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung tanggal 18 Desember 2019.
SK tersebut berisi tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 personel Polres Lampung Utara.
“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi di lingkungan kita, khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara, yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,” ujar Budiman Sulaksono.
Kejadian tersebut, lanjut Budiman, menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara.Termasuk di dalammnya, ASN Polri.
Diharapkan, mereka agar lebih waspada, berhati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan harapan saya selaku penanggung jawab pelaksanaan tugas personel di Polres Lampung Utara, agar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel tersebut, menjadi yang terakhir yang kita laksanakan di Polres Lampung Utara,” katanya.
“Saya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh personel Polres Lampung Utara untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik.”
“Hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya,” pungkasnya.
Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena lebih dari lima tahun tidak masuk kerja alias tak menjalankan tugasnya sebagai polisi. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar Selasa (3/3/2020).(*).