Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Menyikapi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan yang dilakukan Tim P2TL PLN Wayhalim dalam Operasi Pemutusan Aluran Listrik (OPAL), Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Selasa (28/04/2020), mengharapkan adanya tindakan nyata pihak terkait guna mendapatkan efek jera.
Pasalnya, dugaan Pungli dan Pemerasan dilapangan pada saat melakukan OPAL, sudah sering terdengar dan tidak ada langkah hukum bagi para pelakunya.
“Modus OPAL yang ditujukan terhadap konsumen pelanggar, sepertinya sudah menjadi ajang untuk dilakukan pemerasan oleh para oknum petugas P2TL,” kata Ketua Forwakum ini.
Menurut Aan, Modus para oknum P2TL ini, dilakukan dengan cara melakukan OPAL kembali terhadap konsumen yang sebelumnya sudah pernah terjaring dan kembali melakukan aksi pemerasan dengan cara menyebutkan nilai dana pelanggaran agar terjadi negoisasi tanpa harus mengikuti aturan.
“Penanggungjawab Tim OPAL ULP PLN Wayhalim, sebaiknya jangan tutup mata. Begitu pula dengan penegak hukum agar kebiasaan seperti ini dapat dihindari,” ujar Aan Ansori.
Wartawan Senior ini juga mengharapkan adanya sangsi tegas okeh pihak PLN ke terduga pelaku Pungli dan Pemerasan terhadap pelanggan listrik ini.
“Jangan sampai hal seperti ini dianggap lumrah oleh PLN, sehingga kian merajalela. Begitu pula bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di masyarakat,” harap Aan.
Diberitakan sebelumnya, adanya Opal oleh Tim P2TL PLN Wayhalim, diduga menjadi ajang Pungli dan Pemerasan para Oknum Petugas terhadap denda kesalahan konsumen.
Dari hasil penyelusuran dilapangan terkait adanya Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL), pada Jumat (24/04/2020), terungkap adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim.
Petugas P2TL dengan mengendarai dua minibus bersama satu aparat pengawal ini, sekitar pukul 08.30 WIB, mendatangi rumah rumah konsumen untuk dilakukan pemeriksaan arus listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa rumah konsumen, petugas mendapati pelanggaran ketentuan dan diputus arus listrik untuk sementara serta diamankan KWHnya.
Uniknya, cara penyelesaian denda walau besarannya nilai dendanya berbeda, namun bagi konsumen yang kedapatan melanggar, tidak sama caranya penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.
Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat (24/04/3020), mengatakan, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran.
“Rumah saya diputus dan dibawa KWHnya dengan ketentuan denda sebesar Rp.14jt, jika akan dipasang kembali,” ujar RH.
Namun, tidak lama setelah diputus dan dirinya melakukan musyawarah negosiasi bersama petugas lapangan dan akhirnya bertemu di kantor PLN yang akhirnya KWH miliknya dikembalikan dan dipasang sendiri.
“Akhirnya saya sanggup bayar Rp.5jt dari Rp.6jt yang diminta mereka dan meteran saya dikembalikan dan saya pasang orang saya sendiri dirumah,” aku RH seraya meyakinkan (sumpah-red).
Sedangkan Aa yang juga warga setempat dan terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan.
“Kalau saya malah disuruh nemui petugas di kantor dan membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak PLN dengan cara diangsur selama 12 bulan. Setelah bayar angsuran, baru KWH meter saya dipasang, tapi yang dipasang KWH baru. Pemasangan KWH itu juga oleh petugas pemasang KWH meter dari PLN,” aku Aa.
Menanggapi adanya pemutusan dan pemasangan kembali KWH meter pelanggan yang melanggar, Manager ULP PLN Wayhalim, Faizia Mahatvavirya, Senin (27/04/2020), mengatakan jika terjadi hal yang diluar aturan, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
“Kalau ada yang seperti itu dilapangan dan oleh Petugas P2TL, akan kita selusuri dulu dan jika terbukti, akan kita tindaklanjuti,” jawab Faiz Manager ULP PLN Wayhalim.
Untuk itu Manager ULP Wayhalim ini menyarankan agar para konsumen yang akan melakukan penyelesaian terkait pelanggaran untuk datang ke kantor.
Pada kesempatan yang sama, Tio selaku Supervisor pelayanan menambahkan, jika pemutusan dan penyitàan KWH dilakukan, maka pada saat penyambungan kembali, akan dipasang KWH yang baru.
“Kalau kena P2TL, KWH wajib diganti,” tegas Supervisor ULP PLN Wayhalim ini.
Dia juga mengatakan, jika penyelesaian denda tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. (Red)