Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) para oknum petugas P2TL ULP PLN Wayhalim dilapangan, masih terus bergulir hingga adanya kejelasan dan sangsi tegas bagi para pelakunya agar nenimbulkan efek jera.
Menyikapi dugaan Pungli yang dilakukan petugas P2TL dibawah naungannya, Manager PT. Sapta Karya Manunggal (SKM) selaku penanggungjawab petugas P2TL di lapangan, Senin (04/05/2020), saat ditanya, mengatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, maka akan dikenakan sangsi hingga pemecatan.
“Kalau berkaitan dengan integritas dan terbukti kita akan tindak tegas sangsi terberatnya oknum itu tidak akan kita pakai lagi,” kata Deri Manager PT.SKM.
Dia juga menambahkan, bagi pelanggan juga akan beri sangsi sesuai temuan dilapangan.
“Dan untuk pelanggan yang menyalahi KWH meter juga tetap dikenakan denda sesuai temuan sebagaimana aturan dari PLN,” tambannya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait pencemaran nama baik PLN, Manager PT.SKM ini tidak menanggapinya dan berdalih jika yang telah dikatakannya itu merupakan aturan PLN.
Pasalnya, walau diduga telah melakukan pencamaran nama baik PLN, namun pihak PLN masih setengah hati untuk memberikan ketegasan guna memberikan efek jera.
Padahal, untuk menjaga nama baik dan pelayanan maksimal kepada masyarakat pelanggan, berbagai cara dilakukan pihak PLN hingga menggelontorkan anggaran cukup banyak.
Memang luar biasa jalinan kerjasama yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga. Walau sudah mencemarkan nama baik PLN guna menjalankan dugaan aksi Pungli yang dilakukan petugasnya dilapangan dengan membawa nama PLN, namun sepertinya tidak ada sangsi pada Perusahaan, lagi lagi pelanggan yang harus dijadikan korban.
Padahal, pelanggan hanya menggarapkan keringanan atas denda yang harus dibayar ke petugas PLN.
Berita sebelumnya, adanya Opal oleh Tim P2TL PLN Wayhalim, diduga menjadi ajang Pungli dan Pemerasan para Oknum Petugas terhadap denda kesalahan konsumen.
Dari hasil penyelusuran dilapangan terkait adanya Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL), pada Jumat (24/04/2020), terungkap adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim.
Petugas P2TL dengan mengendarai dua minibus bersama satu aparat pengawal ini, sekitar pukul 08.30 WIB, mendatangi rumah rumah konsumen untuk dilakukan pemeriksaan arus listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa rumah konsumen, petugas mendapati pelanggaran ketentuan dan diputus arus listrik untuk sementara serta diamankan KWHnya.
Uniknya, cara penyelesaian denda walau besarannya nilai dendanya berbeda, namun bagi konsumen yang kedapatan melanggar, tidak sama caranya penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.
Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat (24/04/3020), mengatakan, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran.
“Rumah saya diputus dan dibawa KWHnya dengan ketentuan denda sebesar Rp.14jt, jika akan dipasang kembali,” ujar RH.
Namun, tidak lama setelah diputus dan dirinya melakukan musyawarah negosiasi bersama petugas lapangan dan akhirnya bertemu di kantor PLN yang akhirnya KWH miliknya dikembalikan dan dipasang sendiri.
“Akhirnya saya sanggup bayar Rp.5jt dari Rp.6jt yang diminta mereka dan meteran saya dikembalikan dan saya pasang orang saya sendiri dirumah,” aku RH seraya meyakinkan (sumpah-red).
Sedangkan Aa yang juga warga setempat dan terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan.
“Kalau saya malah disuruh nemui petugas di kantor dan membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak PLN dengan cara diangsur selama 12 bulan. Setelah bayar angsuran, baru KWH meter saya dipasang, tapi yang dipasang KWH baru. Pemasangan KWH itu juga oleh petugas pemasang KWH meter dari PLN,” aku Aa.
Menanggapi adanya pemutusan dan pemasangan kembali KWH meter pelanggan yang melanggar, Manager ULP PLN Wayhalim, Faizia Mahatvavirya, Senin (27/04/2020), mengatakan jika terjadi hal yang diluar aturan, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
“Kalau ada yang seperti itu dilapangan dan oleh Petugas P2TL, akan kita selusuri dulu dan jika terbukti, akan kita tindaklanjuti,” jawab Faiz Manager ULP PLN Wayhalim.
Untuk itu Manager ULP Wayhalim ini menyarankan agar para konsumen yang akan melakukan penyelesaian terkait pelanggaran untuk datang ke kantor. (Tim Fokrm)