Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Ratusan orang setiap hari mengajukan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di Jl. dr. Soesilo Bandarlampung.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 diberikan secara gratis oleh Dinas Kesehatan Lampung, dan hanya bisa dipergunakaan untuk keperluan perjalanan dinas pekerjaan, dengan syarat pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan dari perusahaan untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, rapid test dan keterangan sehat gratis ini terselenggara atas dukungan Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi.
“Pemeriksaan kesehatan melalui rapid test di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, bagi pelaku perjalanan ke luar Lampung, sehingga memungkin masyarakat mendapatkan pelayanan rapid test tanpa berbayar/gratis, karena di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan didukung penuh oleh Pak Gubernur Arinal Djunaidi,” ujar Reihana.
Masyarakat yang melakukan rapid test di aula Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyampaikan ucapan terimakasih kepads Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Dinas Kesehatan telah memberi pelayanan rapid test gratis kepada masyarakat.(red/wr).