Wow!! Tagihan Listrik Rumah Warga TBU Membengkak Hingga Jutaan Rupiah

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Warga Teluk Betung Utara, Fikri sangat syok ketika melihat tagihan listrik rumah yang didiaminya di bulan Juni 2020 membengkak hingga jutaan rupiah.

Fikri menyesalkan juga PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi Lampung tak menginformasikan meningkatnya tagihan listrik tersebut.

Diakui Fikri bulan sebelumnya, ia hanya membayar tagihan listrik sebesar Rp300-500 per bulan dengan daya 900 VA. Namun kini ia harus bayar tagihan listrik tiga juta lebih.

“Ya, kaget saya mas, biasanya saya bayar listrik hanya Rp300-500 ribu tapi ini tagihannya sampai tiga juta enam ratus ribuan. Karena saya belum dapat informasi dari PLN soal tarif listrik naik, tapi ini naiknya 10 kali lipat,” ujar Fikri kepada Lampung One Rabu (10/6).

Kendati begitu dia berharap agar PLN Lampung mampu menjelaskan hal tersebut. Juga PLN bijak memberikan keringanan tagihan listrik miliknya.

Tatkala menanggapi keluhan warga, Manager Komunikasi PT PLN Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin mengatakan, tagihan listrik melonjak drastis itu lantaran pemakaian listrik pelanggan meningkat selama menjalani Work Form Home (WFH).

“Dengan kondisi WHF, pemakaian listrik bertambah. Hampir semua masyarakat berkegiatan di rumah, sehingga pemakaian itu otomatis naik,” kata Junarwin, kepada Lampung One via telepon Rabu (10/6).

Dia menjelaskan, bila pelanggan mengalami tagiahn listrik membengkak, pihaknya telah mengeluarkan skema baru guna meringankan beban tagihan listrik, yaitu dengan membatasi pembayaran sebesar 40 persen.

“Kalau pelanggan biasa bayar Rp500 ribu lalu adi Rp800 ribu, cukup bayar 40 persen saja. Sisanya dicicil selama tiga bulan berikutnya,” jelasnya.

Dia menuturkan, adanya program listrik subsidi maka PLN menghitung tiga bulan terakhir pemakaian. Karena itu, PLN juga sempat meminta pelanggan memotret meteran secara mandiri. Bila pelanggan tak mengirimkan potret nomor meteran, PLN akan mengevaluasi perhitungan tagihan pemakaian tiga bulan terakhir.

“Jika kemarin memang ada yang mungkin di PLN kelebihan karena nembak. Kita tak berkegiatan membaca meteran, karena kita pembatasan sosial. Hanya yang ada  kebesaran dan kekecilan. Nah, mulai bulan ini, kita mulai batasi dengan skema itu,” ujarnya.

Bila pelanggan mengalami pembengkakan tagihan tersebut dan tak memakai yang berlebih, Junarwin menganjurkan agar dapat melaporkan ke PT PLN Tanjungkarang.

Kemudian bagi masyarakat yang telah terlanjur membayar lonjakan tersebut, tambahnya, tidak perlu khawatir. Sebab, kelebihan tagihan nantinya akan dihitung di bulan berikutnya.

“Kalau dia memang sudah terlanjur kebesaran berarti dibayar dulu baru makai, jadi sisanya akan jadi tabungan di pemakaian bulan selanjutnya,” ungkapnya.

Selain itu, PLN juga masih terus mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA Bersubsidi.

“Pengecekan tersebut dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikkan yang diberikan pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Diketahui bahwa tagihan listrik rumah yang didiami oleh Fikri atas nama Mutadin dengan tagihan bulan Juni 2020, golongan/daya: R1M/900. (aji/ron)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal Nasional

Bandar Lampung (MM) – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *