Terdakwa Judi Online di Vonis 1,6 bulan

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Efiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Purwati (40) dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan atas perkara judi online togel.

“Menjatuhkan kurungan selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa Purwati dikurangi masa tahanan sebelumnya,” kata Efiyanto dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (15/06).

Dia melanjutkan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian online. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Putusan majelis hakim sama sekali tidak mengurangi tuntutan dari jaksa.

Perbuatan terdakwa berawal saat anggota polisi mendatangi kediaman pelaku di wilayah Bandarlampung. Terdakwa yang baru sampai di rumah langsung diminta polisi untuk ikut lantaran terlibat perjudian online.(red/an)

Berita Terkait

Tutup Tahun 2025 Pemprov Lampung Gelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Bersama Habib Husein Ja’far

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Diri Masyarakat Lampung 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *