Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus yang Mengalami Kecelakaan

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan mengatakan bahwa seluruh penumpang bus Permata Hati dengan nomor polisi BE 2694 GG yang mengalami kecelakaan dan jatuh ke jurang, akan dijamin oleh Jasa Raharja.

“Saat mendengar ada kecelakaan, tim bersama kepolisian langsung ke lokasi untuk mengetahui keadaan korban dan mendata nya,” katanya di Bandarlampung, Rabu, (01/07) malam.

Dia melanjutkan korban yang berada di lokasi kejadian maupun di rumah sakit akan terjamin dengan Undang-undang No.33 tahun 1964.

Untuk korban meninggal dunia ahli waris korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan perawatan.

“Tercatat ada sebanyak 18 orang penumpang dari jumlah tersebut 15 orang penumpang mengalami luka-luka, dua orang kru bus juga luka-luka, dan satu orang meninggal dunia di lokasi,” kara dia.

Kecelakaan Bus Permata Hati dengan nomor polisi BE 2694 GG terjadi di Jalan Turunan, Objek Wisata Pantai Minag Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kecelakaan terjadi pada hari Rabu sore pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi saat kendaraan Bus Permata jatuh ke jurang akibat mobil diduga mengalami rem blong di Jalan turunan Objek Wisata, Pantai Minag Rua, Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.(**)

Berita Terkait

Cegah Kecacingan, Ketua TP. PKK Lampung Ajak Kader Posyandu Perkuat Edukasi Keluarga

Bandar Lampung (MM) — Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, menggelar sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *