Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar

Disdikbud Lampung Terapkan Dua Cara KBM

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli mendatang, hanya berlaku bagi sekolah di daerah zona hijau.

Di Provinsi Lampung, ada empat daerah yang masuk kategori zona hijau covid-19: Kabupaten Mesuji, Lampung Timur, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Kabupaten Pringsewu. Lainnya, zona kuning dan oranye.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar,mengatakan, KBM tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020.

Namun, kata dia, pelaksaan KBM dilakukan dengan dua cara: tatap muka di sekolah atau luar jaringan (luring) dan sistem dalam jaringan (daring) atau online.

“Kalau sekolahnya berada di zona hijau, boleh melakukan masuk sekolah. Bila zonanya kuning atau oranye, maka KBM tetap dilakukan secara daring,” ujar dia, Senin (6/7/2020).

Kendati dibolehkan masuk sekolah, menurut dia, sekolah yang berada di zona hijau tetap diminta mengajukan permohonan KBM, ke pemerintah daerah melalui Disdikbud Lampung.

“Masuk sekolah di zona hijau merupakan kebijakan masing-masing sekolah. Saat masuk, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” kata dia.

Dia menambahkan, KBM tatap muka sewaktu-waktu dapat dihentikan pemerintah daerah, apabila status zona sekolah disuatu daerah beralih dari warna hijau ke warna dilarang.(Red)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *