Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kawilkemenag) Lampung menyerahkan kewenganan izin pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan, kepada pemerintah provinsi setempat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Lampung Juanda Naim mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Pemprov Lampung terkait hal tersebut. Namun hingga saat ini belum mendapat balasan dari pemprov.
“Kondisinya dalam situasi covid-19, maka kami serahkan ke pemprov mengenai teknis pelaksanaan salat Idul Adha berjemah, “ Juanda, Minggu (26/7/2020).
Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemprov terkait kepastian pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah. Apakah boleh dilakukan di masjid dan lapangan atau tidak.
Jika nanti pemprov memperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di lapangan atau masjid, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti: menggunakan masker, memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak fisik minimla satu saat pelaksanaan ibadah.
Tempat ibadah juga harus menyiapkaan alat pengukuru suhu tubu di pintu masuk . Pelaksanaan salat dan khutbah juga agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Selain itu, proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (glng)