Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi

KPU Sarankan Bakal Calon Perseorangan, Bila Keberatan, Lanjutkan Upaya Hukum

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – KPU Kota Bandarlampung menyarankan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah melakukan upaya hukum apabila ada keberatan dari  calon pasangan perseorangan itu terkait hasil rapat pleno verifikasi faktual.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, dalam keterangan yang dilansir Antara, Sabtu, (22/08), mengatakan, bahwa bakal calon perseorangan dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus 2020 apabila keberatan dengan hasil rapat pleno.

“Pada dasarnya kami, KPU Kota Bandarlampung sudah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program,” kata dia.

Dalam rapat pleno terbuka itu KPU Kota Bandarlampung sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI no.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan   PKPU no.1 tahun 2020.

“Terhadap hasil rekapitulasi dukungan itu memang ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan, tim penghubung, dan Bawaslu namun hal itu telah kami terima
dengan melakukan pembetulan dan pencocokan data yang dimiliki oleh mereka dengan data KPU,” kata dia.

Dari hasil pencocokan data tersebut, kata dia, ada penambahan dukungan yang memenuhi syarat (MS) di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi, sehingga jumlah dukungan MS Ike-Zam yang tadinya 9.22 menjadi menjadi 10.264.

“Tapi jumlah 10.264 jika ditambah 22.847 dukungan MS di tahap awal, bakal pasangan perseorangan ini masih belum dapat memenuhi jumlah minimal 47.864 untuk maju dari jalur perseorangan dalam pilkada Bandarlampung,” jelasnya.

Terkait insiden kecil yang terjadi saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno pada Jumat (21/8), ia menjelaskan bahwa
pada pukul 18.10 WIB rapat pleno diskors untuk salat maghrib selama 15 menit.

“Usai skors melewati waktu 15 menit, kami membacakan hasil rapat pleno yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung dan empat komisioner lainnya serta dicap. Memang di dalam ruangan rapat pleno tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin, namun ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah,” kata dia.

Namun, lanjut dia, saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno situasi mulai tidak kondusif dengan beberapa pendukung Ike-Zam masuk ke ruangan sehingga demi faktor keamanan dan keselamatan KPU dan Bawaslu menyelamatkan diri, dengan dibantu aparat kepolisian meninggalkan gedung.

“Jadi karena situasi mulai tidak kondusif  rapat pleno memang belum sempat ditutup,” kata dia.

Sementara itu, bakal calon wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin menegaskan bahwa rapat pleno pada Jumat (21/8) masih belum ada keputusan sebab mereka tidak meneruskannya.

“Jadi pada pleno tersebut kita sedang bertarung data mereka ada hasil kita juga ada kalau kata mereka dukungan kami hanya 9.221, saya mencatat ada 28 ribu dukungan yang ada saksinya, ada videonya, ada tandatangan PPK, jadi ini belum selesai,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya meminta hasil pleno tersebut ditunda sebab masih ada persoalan yang belum terselesaikan terkait data-data dukungan yang tidak sinkron.

“Kami ikut saja kapan pleno, tapi selesaikan dulu dong masalahnya saya banyak dirugikan dengan pendataan yang bukti-buktinya tidak cocok,” kata dia.

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Lampaui Nasional, Sekdaprov Ikuti Arahan Mendagri dan Bappenas

Bandar Lampung (MM) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *