Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta pihak sekolah tida menarik dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada wali murid, selama kegiatan penangguhan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka langsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, kebijakan pelarangan sekolah menarik SPP itu sudah berlaku sejak KBM secara daring diterapkan.
“Kalau sekolah di bawah naungan pemkot, yaitu SD dan SMP Negeri, tidak bayar SPP. Tidak ada penarikan itu, karena kita masih terbantu dengan pencairan dana bantuan operasional siswa. Kalau ada penarikan SPP, boleh lapor ke kita nanti akan kita fasilitasi dan kita menengahi,” kata Sukarma, Selasa 25 Agustus 2020
Meski begitu, penarikan SPP masih berlaku pada beberapa sekolah dan sekolah swata. Sebab meski kebijakan pemerintah memberlakukan KBM di rumah, akan tetapi kepengurusan sekolah masih tetap melakukan kegiatan.
“Sehingga untuk pembayaran SPP kita kembalikan kepada kebijakan masing-masing sekolah. Jadi kita tidak menganggap itu (Penarikan SPP) sebagai pelanggaran. Namun dikembalikan lagi pada nurani orang tua murid,” terangnya.
Sementara, untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) kebijakan tidak melakukan penarikan SPP selama masa covid-19 tersebut ada pada wewenang provinsi.
“Kebijakan ini juga berlaku pada SMA, Bapak Gubernur juga sudah mengatakan seperti itu. Sekalipun itu kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, tapi sekolahnya ada di wilayah Kota Bandar Lampung, sehingga harus mengikuti kebijakan wali kota,” paparnya.
Terkait persoalan pendidikan yang juga menjadi keluhan para wali murid sudah di instruksikan kepada seluruh kepala sekolah, terutama SD dan SMP. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta agar seluruh siswa dapat naik kelas.
“Ada anak-anak yang teraniaya dan nggak naik sekolah, ini diminta harus naik, jadi prinsipnya kita patuhi itu. Namun, tetap kita lihat juga bagaimana sistem pembelajaran secara daring. Keaktifan dan kepatuhan anak dalam proses KBM di rumah,” ungkapnya.
Sebagaimna hasil evaluasi ketua gugus tugas Kota Bandar Lampung terkait adanya penambahan kasus COVID-19, mencapai 150 orang. Pemerintah Kota Bandar Lampung, meliburkan sekolah sampai 31 oktober 2020.
“Artinya jika di bulan september tidak ada kasus covid, Insyaallah, awal November bisa dilakukan pembelajaran secara tatap muka. Kita semua selaku warga juga harus patuh, karena yang dilakukan ketua gugus tugas ini adalah mengutamakan keselamatan warganya,” pungkas Sukarma. (**)