Lamsel, Mediamerdeka– Sebanyak 50 Anggota DPRD Lampung Selatan secara serentak melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, Senin (14/2/2022).
Menurut Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, Sosialisasi Perda dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun.
Dijelaskannya, Sosper beda dengan reses, reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang dilakukan 4 kali dalam satu masa persidangan, sedangkan Sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Disampaikan Agus Sartono, masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, dan fungsi anggaran.
Sedangkan fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di Dapil masing-masing, menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Dalam sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Sosialisasi ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakat nyaman dan bebas dari polusi sampah.
Dirinya berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. (*)