Lamsel, Mediamerdeka–Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Edi Waluyo menggelar Sosialiasasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Senin (14/2/2022).
Sosper yang dipusatkan di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi.
Dijelaskannya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya menjadikan sampah sebagai sumber daya sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” jelasnya kepada para peserta sosialisasi. Dilangsir dari News Lampung Terkini
Disampaikannya, Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas.
Edi Waluyo berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,” pungkasnya.
Selain sosialisasi peraturan daerah, Edi Waluyo juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan melakukan vaksinasi. (*)