Bandarlampung ( Mediamerdeka)——- Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menyebutkan tidak dilepasnya aset Way Dadi senilai Rp.120 miliar menjadi salah satu alasan tidak tercapainya pendapatan daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah. Jumat (20/5/2022).
Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso mengatakan, kenapa pendapatan dari barang milik negara yang dipisahkan itu tidak tercapai dan hanya sekian yang tercapainya, berdasarkan perhitungan atau appraisal (Proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan) aset di Way Dadi jika dilepas akan menghasilkan pendapatan sekitar Rp.300 miliar bukan Rp 120 miliar. Terannya.
“Rp.120 miliar itu aset seluruhnya yang tidak tercapai, Tapi justru itungan kita appraisal itu (Aset Way Dadi) mencapai Rp.300 miliar lebih yang potensi ada”. Ujar Joko Santoso.
Sebelumnya LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan enam permasalahan atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2021. Salah satunya terkait penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.(*).