Herman HN, mantan walikota saat memasuki ruang pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. (foto : ist)

KPK Periksa Mantan Walikota Herman HN

Loading

Mediamerdeka.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung bergerak cepat terkait kesaksian di persidangan dalam kasus suap mantan Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, di PN Kelas I Tanjungkarang, Rabu (16/11).

Dalam persidangan tersebut, muncul nama mantan Walikota Drs. H. Herman, HN, MM, diduga ikut menyetor uang Rp150 juta memasukkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila.

Terkait munculnya nama Herman HN yang kini Ketua Partai Nasdem Provinsi Lampung, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat. Herman HN turut diperiksa oleh KPK di Polresta Bandarlampung.

Mantan Walikota Bandarlampung itu terlihat datang sendirian ketika hendak masuk ke ruangan pemeriksaan penyidik KPK.

Herman HN datang pada Kamis (17/11/2022), sekitar pukul 13.03 WIB dengan menggenakan setelah batik panjang warna hijau tua. Menariknya, dalam pemeriksaan ini Walikota Bandarlampung dua periode itu tak memakai peci.

Pada sidang tersebut, Ahmad Handoko selaku pengacara Andi Desfiandi mengatakan jika Herman HN ikut menyetorkan uang sebesar Rp150 juta untuk menitipkan seorang mahasiswi.

“Apakah saudara saksi mengetahui Herman HN menitipkan Rp150 juta?” kata Ahmad di sidang kemarin.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Asep Sukohar mengaku tidak mengetahui hal itu. “Saya tidak tahu,” kata Asep.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung periode 2010 – 2021 Herman HN bakal merespon pemberitaan yang muncul dalam persidangan Andi Desfiandi.

Terkait pemeriksaan Herman HN, pihak KPK belum bisa dikonfirmasi (rls)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Launching CSIRT Gabungan 6 Kabupaten untuk Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) -Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, Launching Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Gabungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *