Bandarlampung (MM)–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-30 dan 31 di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad pada Jumat, (25-8-2023).
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menjelaskan, UKW ini menunjukkan PWI sangat fokus dan memperhatikan peningkatan kualitas wartawan.
Menurut dia, wartawan bukan pekerjaan melainkan profesi. “Oleh karena itu, jurnalis dituntut memiliki kompetensi,” kata Wirahadikusumah pada Jumat, (25-8-2023).
Perwakilan Penguji dari PWI Pusat Irmanto mengatakan, UKW menjadi tanda seorang wartawan sudah kompeten.
“Namun kompetensi ini dapat dicabut jika melanggar kode etik wartawan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Irmanto.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakilkan Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Syaefullah mengatakan, peran wartawan sangat penting untuk menyampaikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat.
“Menjadi wartawan merupakan hak asasi manusia. Tapi bukan berarti warga dapat disebut wartawan,” kata Achmad.
Dia menyebutkan, ada beberapa poin sehingga seseorang layak dikatakan wartawan, diantaranya harus paham kode etik jurnalistik, menjaga identitas masyarakat, menggunakan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyampaikan informasi yang sesat.
“Ini bukan hanya soal pengambilan foto atau video, tapi bagaimana yang mengemas berita agar menarik untuk dibaca masyarakat,” tegasnya.