“Terkait adanya 26 ribu data warga Bandarlampung yang belum mengupdate data barunya sesuai pemekaran wilayah dari KPU, itu sudah kami sesuaikan datanya di sistem,” kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Senin.Ia mengatakan bahwa setelah menerima data dari KPU Bandarlampung, pihaknya langsung melakukan kroscek melalui pihak kelurahan dan kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
“Tentu data yang kami dapat itu harus diverifikasi terlebih dahulu, benarkah alamatnya, apakah sudah pindah, atau telah meninggal dunia. Setelah dikroscek ada yang pindah dan meninggal dunia itu sudah kami sesuaikan berdasarkan wilayahnya,” kata dia lagi.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa data yang telah disesuaikan tersebut memang laporannya tidak bisa diberikan ke pihak lain atau stakeholder terkait.
“Jadi Disdukcapil tidak bisa berikan data secara by name dan by address kepada stakeholder, tapi kami bisa fasilitasi untuk menelitinya,” kata dia lagi.
Febriana mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan perekaman jemput bola, apabila memang pihak penyelenggara pemilu mendapati adanya pemilih di kota ini yang belum ada kartu identitas ataupun perekaman KTP elektronik.
“Kalau ada pihak penyelenggara yang tahu atau dalam mendata, terdapat ada warga yang belum rekaman KTP elektronik, kami siap jemput bola namun harus dikumpulkan dalam satu lokasi, sebab tidak bisa kami datangi satu tempat ke tempat lainnya,” kata dia pula.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan segera memberikan informasi kepada PPK dan PPS bahwa Disdukcapil Bandarlampung siap memberikan pelayanan kepada pemilih saat pencocokan dan penelitian (coklit) belum memiliki KTP-el atau menyesuaikan identitasnya.