Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

PKB Sepakat Tidak Akan Mencalonkan Pengganti Nunik

Loading

Bandarlampung (MM)- DPW PKB Lampung menyatakan Sikap tidak mengusulkan pengganti Wakil Gubernur Lampung yang nantinya akan ditinggalkan oleh Chusnunia Chalim.

Wakil Ketua DPW PKB Lampung Noverisman Subing mengatakan  hal itu karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim habis pada Desember 2023. Keduanya diusung oleh Golkar, PKB dan PAN saat Pilgub 2018 lalu.

Ditanya soal proses panjangnya penggantian jabatan Wakil Gubernur jika dikomunikasikan dengan partai pengusung, Nover tak menampik hal tersebut. Ia juga berkaca pada penggantian jabatan Wakil gubernur DKI Jakarta paska ditinggal oleh Sandiago Uno yang cukup lama.

Senada, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni menyebut, Golkar juga tidak berencana melakukan komunikasi untuk pergantian jabatan Nunik.

“Enggak ada bahasan tentang itu kalau hanya tiga bulan mungkin menurut saya nggak perlu ada pengganti, tapi coba dilihat dalam aturannya, ” Paparnya

Sebelumnya, PRD Provinsi Lampung masih menunggu surat pemberhentian dari Presiden Republik Indoneia terkait status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Ia mengajukan pengunduran diri, karena maju sebagai Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPR RI di daerah Pemilihan Lampung II.

“Beliaukan SKnya Presiden, jadi kami menunggu SK presiden soal pemberhentian beliau,”ujar Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Lanjut Mingrum, jika SK pemberhentian Nunik sudah turun, maka nantinya akan disampaikan ke DPRD Lampung untuk diparipurnakan. Terkait, apakah ada rencana pengisian jabatan Nunik, hal tersebut dikembalikan oleh partai pengusung.

Sementara, Komisioner KPU RI Idham Kholid menyebut,  Nunik harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan DCT, yakni 3Ooktober 2023. Sedangkan, pengunguman DCT akan dilangsungkan pada 4 November 2023. Hal tersebut diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Lampung, dan DPRD kabupaten/kota

“Ia benar (SK Pengunduran diri), sesuai dengan pasal 14 PKPU 10 tahun 2023,” ujarnya.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan proses administrasi permohonan mundur dari jabatan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik tengah diproses.

Seorang kepala daerah/ wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg baru resmi dinyatakan dilarang menjabat setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Untuk penetapan DCT pemilu 2024 baru akan dilaksanakan bulan November 2023.

Artinya hingga periode November 2023, Nunik masih menjabat wagub. Namun setelahnya dilarang melaksanakan tugas sebagai wagub Lampung.

Terkait polemic mundurnya wagub Lampung ini dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. Menurutnya, batas waktu masa jabatan kada dan wakada yang masju sebagai caleg adalah sesuai dengan waktu penetapan DCT Pileg 2024.

”Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan di pemilu tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagai kada sejak yang bersangkutan calon DCT,” kata Benni Irawan.

Sebelumnya, Nunik yang tengah hamil tujuh bulan anak kedua kepada wartawan membenarkan jika dirinya maju sebaga caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Lampung II. Jauh hari, dirinya sudah mengajukan surat mundur resmi ke Mendagri.

”Surat (permohonan mundur dari jabatan) sudah diserahkan pada 11 Agustus 2023,” ujar Nunik.Lantas bagaimana tanggapan dari Pemprov Lampung. Plt Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh menyatakan meski sudah mengajukan surat mundur dari jabatan. Namun resminya adalah ketika ada surat keputusan dari Mendagri.

”Ibu Wagub masih masih bekerja seperti biasa,” kata Achmad Saefulloh.

Pihaknya memastikan terdapat sejumlah tahapan dalam proses pengunduran dirinya sebagai kepala daerah.
”Sama seperti ASN saat mengundurkan diri ada surat pemberhentiannya jadi tidak tiba-tiba langsung mengundurkan diri dan meninggalkan tugas. Sampai saat ini dia masih bekerja seperti biasanya,” jelasnya.

Namun, pihaknya belum mengetahui berapa lama proses berkas pengunduran diri Nunik selesai. Berkas itu akan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kemendragi.

Dari pengumuman daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024. Mantan Bupati Lampung Timurt ini tercatat sebagai caleg PKB nomor urut 1 dari dapil Lampung II.

Istimewanya, Nunik mengajak keluarga besarnya untuk masuk dunia politik. Pada pemilu 2024 ini, suami Nunik yakni Erry Ayudiansyah, tercatat sebagai bacaleg DPR RI dari dapil Banten 2 meliputi Cilegon dan Serang.

Sebelumnya, dr. Jihan Nurlela lebih dulu sukses menjadi anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi di Provinsi Lampung. Pemilu ini, Jihan kembali maju menjadi calon DPD RI.

Langkah baru disusul oleh adik bungsu Nunik yakni Sasa Chalim Nur Syajarotuddur. Dia tercatat masuk DCS untuk baceleg DPRD Provinsi Lampung juga dari PKB. (*)

 

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *