Bandarlampung (MM)- Fenomena ijasah siswa sekolah ditahan pihak sekolah yang mayoritas sekolah swasta khususnya di Provinsi Lampung membuat prihatin banyak kalangan.
Fenomena ini tidak hanya terbatas pada sekolah swasta, tetapi juga ditemukan di sekolah negeri.
Selain penahanan ijazah, masih ada kasus lain yang muncul akibat masalah keuangan di sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa orang tua atau wali murid yang belum membayar uang komite di sekolah negeri tetap berhak mengambil ijazah anak mereka.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat tunggakan uang komite.
“Jika ijazah tidak bisa diambil, silakan lapor ke DPRD Komisi V, nanti pihak kami akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar kepala sekolahnya diberhentikan,” ujar Deni Ribowo, Rabu (24/7/2024).
Deni Ribowo juga menjelaskan bahwa DPRD Lampung telah berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Lampung dan sejak tahun 2022 sudah ada himbauan terkait persoalan ijazah. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah menengah (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Provinsi Lampung.
“Orang tua silahkan ambil ijazah anaknya yang belum, jangan takut kalau belum membayar komite,” tambahnya. DRB, panggilan akrab Deni Ribowo, juga menekankan bahwa orang tua atau wali murid harus datang langsung ke sekolah masing-masing untuk mengambil ijazah, tanpa perlu diwakilkan kepada pihak lain.
Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang meminta bayaran untuk mengambil ijazah yang seharusnya bebas dari kewajiban komite.
“Sempat ramai terkait permasalahan ijazah yang tidak boleh diambil, padahal sebenarnya boleh. Intinya, yang harus datang ke sekolah adalah orang tua atau wali murid,” paparnya.(*)