Lampung(MM) – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak September 2024 lalu resmi berakhir per 16 Desember 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, selama program keringanan pajak motor itu digulirkan antusiasme masyarakat Bumi Ruwa Jurai itu meningkat hingga 40 persen. Total 149.457 unit kendaraan dilayani.
Program keringanan pajak itu sendiri menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp186,7 miliar.
Menurit Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, Selasa, 17 Desember 2024, capaian realisasi tersebut terbagi atas dua jenis tunggakan oleh wajib pajak.
Pertama, wajib pajak yang menunggak PKB atau mati lebih dari satu tahun. Jumlahnya mencapai 39.530 unit. Masing-masing kendaraan roda dua sebanyak 27.207 unit dan roda empat 12.323 unit.
“Terealisasi pendapatan sebesar Rp89.311.775.758 dari kendaraan yang menunggak atau mati pajak lebih dari satu tahun,” ujar Slamet.
Kedua, wajib pajak yang telat hari atau bulan kuramg dari setahun. Tercatat sebanyak 109.927 unit kendaraan mengurus keringanan. Rinciannya, roda dua 75.046 unit, dan roda empat 34.881 unit.
“Realisasi pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp97.463.215.767,” ujar pria yang kini juga menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung itu.
Dengan tambahan Rp186,7 miliar, total PAD sebesar Rp1,01 triliun lebih. la memprakirakan potensi capaian PAD hingga akhir tahun 2024 berkisar Rp1,05 triliun lebih.
“Dengan demikian, capaian PKB Tahun 2024 meningkat sebesar Rp21.448.670.127, berbanding PAD Tahun 2023 sebesar Rp1.028.551.329.873,” ujar Slamet