Bandarlampung,mediamerdeka.co-adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tentang aturan angkutan online roda empat, puluhan driver angkutan online menolak aturan tersebut dan melakukan aksi damai di jalan protokol kota Bandar Lampung.
Aturan tersebut menurut driver angkutan online sangat merugikan pihaknya.
“Kami Paguyuban Driver Online Lampung, menolak Permenhub No 108 tahun 2017, karena merugikan pihak pengemudi,” kata salah satu orator di Jalan RA Kartini, Kamis (8/2).
Aksi damai dengan cara konvoi mengelilingi Kota Bandarlampung itu, diikuti oleh puluhan driver online dengan membuat barisan satu banjar.
Berdasarkan pantauan lapangan, Jalan RA Kartini pun sempat mengalami kemacetan saat para pengunjuk rasa ini melintas. (Red-Roni)