Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/oni.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Granat Lampung Tuntut Kasus Michael Mulyadi Dituntaskan Secara Benar

Loading

Bandarlampung,Mediammerdeka..co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung belum melimpahkan tersangka dan barang bukti (P21) kasus Michael Mulyadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasus ini sudah hampir dua bulan penyidik masih melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

Kasus yang membuat heboh Lampung ini yakni  ditemukannya barang bukti dari tangan tersangka sangat banyak berdasarkan rilis pihak kepolisian yaitu shabu-shabu, ekstasi, pil alprazolam sebanyak delapan butir, alat hisap sabu (bong dan tiga cangklong) serta tiga butir pil kamplet.

Berkas perkara yang hingga kini masih ada kekurangan juga belum diketahui apa saja kekurangan itu sesuai petunjuk jaksa, mengenai hal itu, Kejaksaan Tinggi belum dapat menginformasikan pada media karena masih menunggu Aspidum. Sedangkan, Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga tidak dapat dikonfirmasi, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak direspon meski dalam kondisi aktif.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung Tony Eka Chandra mengatakan, kasus tersebut harus segera dituntaskan agar tidak menjadi kegaduhan di masyarakat. Namun, dalam menuntaskanna juga diminta tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Khusus kasus Michael, DPD Granat Provinsi Lampung begitu kejadian kan mengikuti perkembangannya jadi karena ada kejadian perbedaan dugaan alat bukti bahkan sampai mendapatkan informasi akan mendapatkan rehab, itu kan kita langsung menyurati presiden, BNN RI dan Kapolri. Itulah wujud komitmen granat bahwa pembeantasan narkoba ini tidak boleh main-main. Selanjutnya terkait rehabilitasi, dalam UU Narkotika itu adalah hak setiap warga negara diberikan kepada pecandu, tapi kalau dia tertangkap yang berhak memutuskan dia direhabilitasi atau tidak itu kan pengadilan, sehingga kewenangan hakim lah yang menentukan apakah seseorang bisa direhabilitasi atau tidak. Walaupun ada kesepakatan tiga menteri itu, bukan penyidik. Tapi kami berkesimpulan agar hukum itu tidak melukai rasa keadilan masyarakat biarlah hakim yang memutuskan,” jelas Tony Eka Chandra, Kamis (22/3/2018)

Kepolisian dan BNNP juga diminta mempertimbangkan barang bukti yang ada dalam mengusulkan rehabilitasi terhadap tersangka, mengingat Polda Lampung dan BNNP Lampung begitu keras menyatakan perang terhadap narkoba sehingga jangan sampai komitmen itu dilukai hanya karena Michael Mulyadi.

Kondisi Lampung darurat narkoba, sambung Tony, tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum tapi masyarakat juga wajib aktif berperan dalam membantu penegak hukum. “kita tidak bisa hanya mengandalkan pada BNNP dan Kepolisian karena jumlah pengguna narkoba ini sangat tinggi,” imbuhnya

Peran serta dari seluruh komponen bangsa sangat penting, paparnya, karena para pengguna narkoba umumnya tidak mengetahui bahaya penggunaan narkoba sehingga terjerumus menjadi pengguna. “80persen pengguna narkoba karena tidak faham sehingga begitu dia coba maka dia jadi pecandu,” katanya

Toni mengimbau kepada pemerintah untuk melindungi masyarakat Lampung dari bahaya penggunaan dan peredaran gelap narkoba dibutuhkan anggaran besar, selanjutnya menugaskan para stakeholder untuk melakukan sosialisasi secara massif di seluruh wilayah Lampung tentang bahaya Narkoba.

“kalau sosialisasi berjalan saya yakin pengguna narkoba akan turun jadi tidak hanya sebatas pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona bebas narkoba saja. Upaya represif atau penegakan hukum jika tidak diimbangi sosialisasi maka tidak akan berdampak signifikan,”tuturnya

Imbauan kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi serta menyosialisasikan bahaya narkoba dalam rangka membantu Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung memerangi bahaya narkoba. “masyarakat juga harus diberikan perlindungan agar masyarakat punya keberanian untuk mendukung negara dalam rangka menjaga ketahanan wilayahnya masing-masing sebagai langkah kongkrit menjaga ketahanan negara. Karena, Granat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Lampung sudah bergerak melakukan sosialisasi dan penyuluhan dan itu dilakukan dengan biaya sendiri secara swadaya,”tutupnya.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *