Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/handoko-kuasa-hukum-sekretaris-partai-demokrat-lampung-fajar.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Fajrun Najah Ahmad Ditetapkan Tersangka Penggelapan

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Akhirnya Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, untuk diperiksa sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dengan pelapor Namuri Yasin, dengan kerugian Rp2,75 miliar.

Ia datang ke Mapolresta sekitar pada Minggu 22 September 2019, sekitar pukul 17.50 WIB, dan masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Fajar tak datang ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka lantaran sakit.

“Ini bentuk kooperatif kami terhadap proses aturan di Polresta Bandar Lampung, setelah pak Fajar kondisinya sudah baik, walau sebenarnya kurang sehat,” ujar kuasa hukum Fajrun Ahmad Handoko, Minggu 22 September 2019.

Ia belum mengetahui apakah aparat bakal melakukan penahagan, usai kliennya diperiksa, karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Namun Handoko tak menampik kalau akan mengajukan penangguhan, seandainya Fajar ditahan..
“Sepanjang itu diatur dalam hukum acara (Penangguhan), itu pasti kita pake,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan masih berlanjut.(red)

Sumber : Lampos.co

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Bandar Lampung (MM) – Wakil Gubernur Jihan Nurlela membuka acara High Level Meeting Tim Percepatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *