Lampung (Mediamerdeka.co)- Guna mendukung himbauan pemerintah pusat tentang social distancing lantaran wabah Covid-19, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung juga melakukan perubahan pola pembacaan pemakaian listrik pelanggan untuk tagihan rekening listrik pada bulan April 2020.
Perubahan tersebut yakni pelanggan dapat melaporkan pemakaian listriknya dengan cara mengirimkan nomor ID pelanggan dan foto angka yang terdapat di Kwh Meter di rumahnya masing-masing melalui aplikasi WhatsApp.
Pelanggan cukup mengirimkan satu kali saja selama periode tanggal 24 -30 Maret 2020.(red)