Mediamerdeka.co- Perusahaan yang mengerjakan proyek rehabilitasi gedung Badan Litbang Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung tahun anggaran 2018, milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumberdaya Air, patut dipertanyakan. Pengerjaan proyek senilai Rp793.978.00, diduga tidak beres karena belum selesai, sementara waktu sudah habis.
Selain itu, alamat CV. Abdi Karya Pratama yang beralamat di Jl. Raya Way Kanan No.15 Blambangan Umpu Way Kanan, seperti yang tercantum dalam lpse.lampungprov.go.id, diduga kuat palsu. Sebab, nama alamat jalan itu tidak ada di Blambangan Umpu Way Kanan.
Hasil investigasi wartawan Warta9.com, Kamis dan Jumat (13-14/12/2018) tidak ada nama jalan di Blambangan Umpu Way Kanan Jl. Raya Way Kanan seperti yang dicantumkan dalam lpse. CV Abdi Karya Pratama.
Di Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan ada 25 Tiyuh/Desa dan satu kelurahan. Tapi, dari pekon yang ada tidak ada nama Jalan Raya Way Kanan. Di Blambangan Umpu ada Jl. Sudirman, Jl. Ebara, Jl. Raden Jambat dan lain-lain, tapi Jl. Raya Way Kanan tidak ada.
Selain mengerjakan rehabilitasi gedung Balitbangda Lampung, CV. Abdi Karya Pratama juga telah mengerjakan beberapa kegiatan infrastruktur di sejumlah daerah dengan alamat sama Jl. Raya Way Kanan.
Beberapa pengerjaan yang telah dikerjakan CV. Abdi Karya Pratama yaitu, pembangunan jalan Pekon Argomulyo Kabupaten Tanggamus nilai Rp 338.476 juta. Proyek peningkatan jalan lingkungan Kelurahan Mulya Asri Tulangbawang Barat Rp 1.205.428.000. Peningkatan jalan sampai dengan AC-BC Ruas jalan Gunung Sahari Kabupaten Pringsewu nilai Rp 988.158.000.
Peningkatan ruas jalan Banyumas -Trirahayu Kecamatan Negeri Katon Pesawaran nilai Rp1.963.746.269. Peningkatan jalan Sukamaju – Lubuk Tanah Pesawaran nilai Rp694.700.000 dan masih ada beberapa kegiatan lainnya.(red/wr)