Bandar Lampung, Mediamerdeka.co – DPRD Provinsi Lampung melantik enam (6) anggota pergantian antar waktu (PAW) di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin, 4 Januari 2021. Salah satu diantaranya, Ali Imron yang punya latar belakang jurnalis.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, ada enam anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilantik sebagai PAW. “Satu yang dilantik hari ini adalah temen kalian, saudara Ali Imron,” kata Mingrum Gumay pada para puluhan wartawan yang mencegat saat Sidang Istimewa Paripurna DPRD, Senin,4 Desember 2021.
Ali Imron adalah jurnalis senior di Lampung. Bekerja sebagai penulis (Lampung Post, Trans, dan mendirikan media online), termasuk menulis beberapa buku. Di DPRD Lampung bukan orang baru, sebelumnya, 2014 – 2019, dia pernah menjabat anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi Golkar.
Ketua Persatuan Basket Provinsi Lampung (PERBASI) itu aktif di Partai Golkar memang sejak lama. Pernah sekertaris Golkar Kotamadya, AMPG Provinsi, AMPI, Kosgoro, dan wakil ketua DPD Golkar bidang media dan penggalangan opini. Imron sempat jeda satu tahun — gagal dalam pemiliahan anggota DPRD pada pileg 2019. Namun, dalam waktu bersamaan, Imron direkruit Letjen TNI (Purn) H. Lodewijk F. Paulus, sebagai Tenaga Ahli di DPR RI, Senayan Jakarta.
Letjen TNI (Purn) H. Lodewijk, yang jugan mantan Danjen Koppasus itu selain pegang jabatan Sekjen DPP Partai Golkar kini adalah anggota DPR RI Komisi I (bidang luar negeri, Politik dan Pertahanan). Dan, Ali Imron bergabung sebagai Tenaga Ahli, terhitung sejak Desember 2019. Dan, nasibnya berubah lagi. Hari Senin, 4 Januari 2021 masuk lagi di DPRD Lampung.
Berkah Pilkada Seretak
PAW dilakukan oleh enam anggota DPRD Provinsi, di antaranya tiga dari Fraksi PKS dan tiga dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menjelaskan pelantikan enam PAW DPRD Provinsi Lampung ini, terkait dengan proses Pilkada serentak 2020 lalu. Mereka menggantikan enam anggota yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu.
“Pada prinsipnya PAW ini, sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dimana anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri,” kata Mingrum Gumay.
Mingrum menegaskan, dalam situasi pandemi COVID-19, ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk tetap mengikuti prokes,serta memastikan masyarakat di wilayah pemilihan nya untuk selalu dihimbau agar tetap menjalankan prokes di masa pandemi ini.
Dari data yang berhasil dihimpun, enam PAW yang terdiri dari dua fraksi yaitu tiga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tiga Partai Golongan Karya (Golkar).
Untuk Partai Golkar yaitu Ali Imron, menggantikan Azwar Hadi dari Daerah pemilihan Lampung Timur.
Lalu, Ferdi Ferdian Aziz, menggantikan Musa Ahmad di daerah pemilihan (Dapil) Lampung Tengah, I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra di Dapil Lampung Selatan.
Kemudian Fraksi PKS ada Vittorio Dwison menggantikan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim di Dapil Lampung Tengah. Lalu Zunianto menggantikan Johan Sulaiman (Dapil Pringsewu, Metro, dan Pesawaran). Terakhir ada Puji Sartono yang menggantikan Antoni Imam di Dapil Lampung Selatan.
Sedangkan dua anggota yang mengikuti kontestasi pilkada kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo kedua Anggota DPRD tersebut tidak dilakukan PAW diketahui belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri.