Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181106-WA0017.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Andi Surya : Peratin Harus Miliki Kemampuan Manajemen Dana Desa

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co- Dana desa merupakan stimulus terhadap pembangunan nasional yang berbasis di pemerintahan desa yang paling bawah di Republik ini.
Tahun ini sekitar 70 trilyun Rupiah pemerintah mengambil keputusan sekaligus resiko mengalirkan APBN kepada pemerintahan desa seluruh Indonesia guna membiayai pembangunan desa, sebut Andi Surya Senator Lampung, ketika menerima para Peratin (Kepala Desa) yang merupakan Ketua-Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan se Kabupaten Pesisir Barat yang dipimpin Ketua Kabupaten-nya, Arief, di kediaman Andi Surya.
“Oleh karenanya Dana Desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai prioritas pembangunan desa. Korupsi adalah resiko guliran dana desa. Dengan demikian dana desa tidak boleh diselewengkan. Artinya para Peratin atau kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen anggaran sehingga dana desa dapat dieksekusi sesuai kearifan lokal desa tanpa melupakan aspek transparansi”. Jelas Andi Surya lebih lanjut.
Ketua Apdesi Pesisir Barat, Arief, menanggapi itu menyatakan, “Kami sebagai Peratin tentu berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, dengan dana desa memudahkan kami untuk mengenali dan mengantisipasi sekaligus mampu mencari jalan keluar terhadap permasalahan desa, terutama ketika harus membiayai masalah tersebut dalam bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat desa. Tentu dana desa akan memberi dampak positif pembangunan desa kami di Pesisir Barat”. Sebutnya dihadapan Peratin-Peratin yang juga sebagai Ketua Apbdesi Kecamatan se Kabupaten Pesisir Barat.
Di Lanjutkan Andi Surya, hal yang perlu diingat oleh setiap Kepala Desa adalah, bahwa eksekusi dana desa dalam bentuk program anggaran wajib melibatkan ‘stakeholder’ desa yaitu Badan Perwakilan Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat desa sebagai bagian dari aspek demokrasi anggaran desa yang terbuka dalam rembug desa. Yang kedua, pelaporan dana desa harus berbasis format sistem laporan keuangan dana desa (Siskeudes) yang telah ditetapkan BPKP (Badan Pengawaran Keuangan dan Pembangunan) sebagai akuntabilitas pelaporan.
“Di sisi lain, KPK yang merupakan badan anti rasuah juga menegaskan dalam himbauannya, agar kedua mekanis ini harus dijalankan setiap kepala desa, tujuannya dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Jika kedua mekanisme ini telah dilakukan, maka akan mengurangi ancaman Kepala Desa tersandung masalah anggaran desa. Efeknya dana desa memberi nilai tambah terhadap pembangunan secara keseluruhan”. Tutup Andi Surya dalam silaturahmin itu.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *