Istimewa

Anggota DPRD Lampung Selatan Hi Jasroni Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

Loading

Lamsel, (MM)–Mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) merupakan bagian tugas anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Hari ini, Anggota DPRD Lampung Selatan Hi Jasroni sosialisasi perda nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Lamsel, (8/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah perangkat desa,tokoh agama, tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan ratusan peserta undangan, sabtu 8 juni 2024.

Dihadapan masyarakat dapil V Lamsel, politisi partai nasdem memberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Anggota fraksi gabungan (nasdem, hanura, perindo) DPRD Lamsel
tersebut berharap dengan pengenalan perda ini masyarakat bisa memahami dan membagikan pengetahuan kepada masyarakat
memahami dan membagikan pengetahuan kepada masyarakat lain tentang perda yang berlaku di bumi khagom mufakat

Tujuan dari perda tersebut, kata Jasroni, agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor 3 tahun 2020.”katanya.

Salain itu, sosper ini juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *