Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2020/02/Anggota-DPRD-Lampung.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda No. 13/2017 Di Desa Karang Rejo

Loading

Pesawaran (Mediamerdeka.co)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Supriyanto SP. MM., mengelar acara sosialisasi peraturan daerah nomer 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak. acara tersebut dilaksanakan di desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (24/02/2020).
Selain sosialisasi tentang perda, anggota dewan provinsi menjadikan ajang silaturahmi dengan masyarakat Dapil III, dihadiri pula Ririn Kuswantari,S.Sos., yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, sebagai pembicara dan Doktor (can) Nurul Hidayah, SH. MH, sebagai Praktis Hukum yang menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Kepala desa, Sutri Edy yang baru menjabat sebagai kepala desa terpilih dalam pemilihan kades serentak beberapa waktu mengatakan dalam sambutannya, Terima kasih kepada bapak Supriyanto, memberi kesempatan warga Karang Rejo, dimana sosialisasi Perda tentang perlindungan anak di desa kami, hal ini agar anak-anak didik kami bisa terarah lebih baik.
Bersukur desa Karang Rejo menjadi titik lokasi sosialiasi perda pelindungan anak ini juga,” kata Sutri Edy.
Nurul Hidayah, yang akrab dipanggil Nurul, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga perlindungan Anak kabupaten Pesawaran, saat ini karena kesibukan sebagai advokat dan menyelesaikan gelar Doktor Hukum Pidana menyampaikan pokok-pokok dalam undang-undang perlindungan anak.
“Pasal yang sering saya tanggani dalam kasus tindak pidana anak yang menjadi korbannya, dan diterapkan oleh pihak kepolisian seperti pencabulan anak dibawah umur walaupun suka sama suka, tetapi kalau orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Peroses hukum tetap diterapkan pada pasal 81 dan  pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dan denda 5 milyar.
Hal ini bisa terjadi bila pihak orang tua tidak terima, Dalam hal bantuan hukum pemerintah memberikan bantuan hukum, bila seseorang tersandung masalah hukum yang harus didampingi oleh advokat, namun tidak mampu dalam keuangan, maka masyarakat bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan disampaikan pihak kepolisian.
Sebagai penutup acara Supriyanto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi ini, dimana perda perlindungan anak merupakan salah satu perda yang dihasilkan dan harus disosialisasikan.(red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Se-Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) — Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *