Lampung Utara -Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai NasDem, Mardiana, ST., MT., melaksanakan Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu, 2 Mei 2020, bertempat di aula Desa Sukoharjo, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Utara, khususnya yang ada di Desa Sukoharjo agar menyelamatkan anak bangsa dari bahaya dan ancaman narkotika.
“Zat yang terkandung dalam narkotika akan membunuh generasi penerus secara perlahan. Hindari anak-anak kita dari penyalahgunaan narkotika,” kata Mardiana.
Dirinya juga menyampaikan agar menjaga lingkungan keluarga yang harmonis, memberikan pendidikan dan mempertebal keimanan, mengawasi pergaulan anak-anak merupakan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan guna mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala Desa Sukoharjo, Saptono, menegaskan, pihaknya akan meneruskan amanat Perda Provinsi Lampung yang disampaikan melalui anggota legislatif periode 2019-2024, Mardiana.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyalahgunaan narkotika bagi warga Desa Sukoharjo pada khususnya,” ujar Saptono seperti dilansir Sinarlampung.co.
Dalam Sosialisasi Perda dimaksud, terpantau, Mardiana menjalankan protap pencegahan penyebaran wabah Covid-19, yakni dengan tetap menerapkan social distancing, mencegah potensi kerumunan, menggunakan masker, dan senantiasa berada dalam jarak aman.
Usai melangsungkan Sosialisasi Perda, Mardiana juga turun menyambangi kediaman konstituennya, keluarga penerima manfaat (KPM) program BSPS, untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan, melihat secara langsung dan memberikan bantuan sembako. (Adv)