PRINGSEWU ( Mediamerdeka)– Anggota DPRD Provinsi Lampung Drs. FX. Siman sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebisaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid Virus Disease 2019 di Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung, Sabtu (19/6).
Sosialisasi tentang peraturan daerah berkaitan adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 ini merupakan agenda DPRD Propinsi Lampung turun ke warga masyarakat mensosialisasikan produk yang dibuat seuai dengan fungsi DPRD adalah fungsi Legislasi. Sosialisasi Perda dengan nara sumber dari akademisi STMIK Pringsewu A.Andoyo.,S.Sos.M.T.I dan Sudewi.M.M dihadiri dan diikuti dari unsur Pemerintahan Kecamatan Gading rejo, TNI dan Polri, Kepala Pekon tokoh masyarakat agama, Pemuda, Karang Taruna dan beberapa perwakilan dari organisasi wanita dipekon tersebut.
Drs. FX Siman Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar , menjadi anggota DPRD sejak Ibukota Pringsewu di Kalianda Lampung Selatan, dalam sambutan pembukaan mengatakan, Sosialisasi ini di harpkan maayarakat memahami dan mematuhi peraturan tentang adaptaai baru guna pencegahan dan memutus mata rantai Covid – 19. Hal ini tidak akan tercapai jika tidak melibatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat. Ujar. Drs.FX. Siman. ( Ram)