Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membebaskan 60 warga binaan.
Keputusan pengeluaran dan pembebasan narapidana tersebut, tertuang melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Kepala Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Hensah menjelaskan, jika pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Siang hari ini, kami memberikan asimilasi atau mengeluarkan 60 orang narapidana kami untuk kami pulangkan, sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020,” kata Hensah kepada Saibumi.com, Kamis (02/04).
Hensah menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat keluar melalui asimilasi, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Perlu diketahui bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, diutarakannya, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing.
“Kami juga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan untuk membantu mengawasi yang bersangkutan ini ketika berada di luar. Itu artinya narapidana yang kami asimilasikan bukan berarti boleh kemana-mana, dia akan tetap di rumah,” tegasnya.
“Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan melakukan visit, untuk melakukan kontrol. Jika ditemukan yang bersangkutan tidak ada di tempat, berarti yang bersangkutan dianggap melanggar dan akan kami tarik kembali ke lapas,” tambahnya.
Hensa berharap, program ini dapat memecahkan permasalahan ovecrowding atau kepadatan penghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Itulah salah satu upaya dari Lapas Narkotika dalam rangka untuk mengurangi kepadatan jumlah hunian di dalam kamar sehingga ada jarak yang lebih jauh antara narapidana di dalam lapas ini,” pungkasnya.(red)