Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190222-WA0022-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Bagikan Seribu Sertifikat Tanah, Nanang : Biaya Ga Boleh Lebih Dari 200 Ribu

Loading

Media merdeka.co – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menetapkan biaya pembuatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih dari Rp200 ribu.

Hal itu disampaikan Nanang Ermanto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan  Kecamatan (Musrenbangcam) Kalianda, yang digelar di Lapangan Gajah Nunggal, Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Jumat (22/2/2019).

“Jadi, Kepala Desa jangan meminta lebih dari Rp200 ribu, karena ini sudah ada aturannya,” tegas Nanang saat memberikan sambutan dalam Musrenbancam itu.

Menurut Nanang, selama ini masyarakat menganggap pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL atau yang lebih dikenal prona itu gratis. Sehingga, banyak warga yang mempertanyakan hal itu kepada dirinya.

“Ini mumpung ada Kepala BPN. Saya dibisik-bisik sama masyarakat, Pak Plt itu gratis bener ga sertifikatnya ? Nah silahkan Kepala BPN dijelasakan,” kata Nanang.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Sismanto menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebetulnya tidak sepenuhnya gratis.

Menurutnya, pemerintah desa diberi kewenangan dalam melakukan pendataan hingga sertifikat tanah tersebut diterima pemilik tanah atau warga yang bersangkutan.

“Untuk kegiatan penyuluhan, sampai terbitnya sertifikat, itu kegiatannya BPN, semuanya free (gratis). Hanya saja, untuk penyiapan hingga pemberkasan menuju sertifikat, itu ada kontribusi dari pemilik tanah. Besarnya itu Rp200 ribu, dan memang ada peraturannya dari SKB tiga menteri,” terang Sismanto.

Sismanto menambahkan, BPN Lampung Selatan menargetkan dapat menyelesaikan sebanyak 40 ribu sertifikat diakhir tahun 2019. Untuk itu, pihaknya telah melantik Kepala Desa di 6 kecamatan sebagai panitia Ajudikasi tahun 2019.

“Lampung Selatan ada 6 kecamatan yang dipilih, salah satunya Kecamatan Kalianda, karena kami ingin Kecamatan Kalianda ini menjadi pilot project yang bisa 100 persen, biar menasional. Jadi Pak Camat, di Kecamatan Kalianda habiskan tahun ini, karena tahun depan tidak lewat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam acara itu BPN Lampung Selatan membagikan seribu sertifikat tanah di Kecamatan Kalianda. Secara simbolis, sertifikat tanah diserahkan Plt. Bupati Lampung Selatan kepada lima orang warga Kecamatan Kalianda. (az)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Angkatan II

LAMPUNG SELATAN (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Pendidikan Menengah Kepemimpinan (PMK) Nahdlatul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *