Bapenda Lampung Resmi Tutup Program Pemutihan PKB 2025, Capai Penerimaan Rp213,29 Miliar

Loading

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menutup pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang dimulai sejak 1 Mei 2025 ini telah dua kali diperpanjang hingga ditutup pada 6 Desember 2025.

 

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa pemutihan dilaksanakan dengan skema penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok satu tahun berjalan.

 

“Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalisasi penerimaan daerah, serta membersihkan data kendaraan yang tidak aktif dari basis data potensi PKB,” kata Slamet, Senin (8/12/2025).

 

Dia menyampaikan, realisasi hingga penutupan program pada 6 Desember 2025, sebanyak 456.658 unit kendaraan telah mengikuti pemutihan dengan total penerimaan sebesar Rp 213,29 miliar.

 

“Atau berkontribusi 33 persen dari total penerimaan PKB yang menembus angka lebih dari Rp645 miliar pada tahun berjalan,” tambah Slamet.

 

Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama menambahkan bahwa dampak utama dari pemutihan tidak hanya pada sisi penerimaan, tetapi juga pada peningkatan akurasi data kendaraan aktif di Lampung.

 

“Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang menunggak PKB, basis data kita menjadi lebih bersih dan valid. Ini sangat penting untuk pemetaan potensi pajak ke depan,” jelasnya.

 

Salah satu fokus kebijakan pada periode perpanjangan pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pokok PKB tahun berjalan bagi kendaraan mutasi masuk.

 

Kebijakan ini berhasil menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk melakukan mutasi masuk Lampung. Dia mencatat, hingga program berakhir, tercatat 8.139 unit kendaraan melakukan mutasi dari luar daerah. Ini akan membuka potensi penerimaan baru pada tahun-tahun berikutnya,” sambung intania.

 

Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan mitra Samsat yang telah berpartisipasi aktif menyukseskan program pemutihan ini. Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah di tahun-tahun mendatang.

Upaya-upaya optimalisasi yang telah dilakukan antara lain:

Mengoptimalkan kemudahan pembayaran PKB secara digital melalui kanal-kanal pembayaran elektronik berbasis aplikasi SIGNAL dan e-Samdes

Menambah kanal pembayaran melalui indomaret, alfamart, e-commerce dan kantor pos.

Membuka layanan Samsat Digital Drive Thru Perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan

Mengoptimalkan peran BUM-Desa dalam pembayaran PKB melalui aplikasi e-Samdes.

Sosialisasi secara masiv tentang Pembayaran PKB melalui media cetak, media elektronik, dan media social secara bersama-sama oleh seluruh UPTD Pengelolaan Pendapatan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan mitra Samsat.

Mengoptimalkan pendataan dan penagihan tunggakan PKB melalui razia gabungan dan kegiatan door to door melalui aplikasi SIPP PKB.

Kerjasama penagihan tunggakan PKB milik perusahaan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kerjasama dengan pihak leasing untuk kemudahan proses perpanjangan STNK bagi kendaraan yang BPKB-nya ada di leasing.

Berita Terkait

Jasa Raharja Bersama korlantas melaksanakan survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jakarta, 13 Desember 2025 – Jasa Raharja bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia melakukan survei kesiapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *