Bandarlampung (Mediamerdeka)- Arus listrik tiba-tiba padam ketika hendak dimulainya kesaksian lima pejabat kasus Prof. Dr. Karomani, MSi, sehingga ruang sidang gelap dan pengab di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2023), pukul 13.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menskors sidang kesaksian anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar, dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, dan sekretaris Dinas Pendidikan Lamsel Asep Jamhur.
Lingga Setiawan memutuskan sidang ditunda sementara sampai listriknya nyala, maksimal sampai pukul 16.00 WIB. Jika hingga pukul 16.00 WIB, listrik tidak juga nyala, sidang ditunda hingga Selasa (14/3/2023).
Pukul 14.00 WIB, listrik nyala dan sidang dilanjutkan mendengarkan kedaksian atas tiga terdakwa: Mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri.
Sebelum kelima saksi dimintai keterangan, paginya, Sekretaris PWNU Lampung Arianto Munawar memberikan kesaksian. Menurut dia. Prof. Dr. Karomani, MSi meminta Rp400 juta kepada orangtua seorang calon mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila.
Karomani membantah pertemuan dengan para saksi, apalagi dengan Hepi. “Pokoknya saya tegaskan tidak pernah bertemu walaupun berdua atau bertiga,” tandasnya.
Termasuk, kata dia, tidak pernah meminta uang infak, apalagi sampai Rp100 juta. “Pembayaran SPI itu kan Langsung bukan dari saya,” katanya. Karomani juga bilang tidak pernah memerintahkan Nuslimin untuk mengambil uang kepada Arianto Munawar.(End)