Bandarlampung ( Mediamerdeka)--- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Polresta, mulai tanggal 16-20 Juli 2021, akan menutup akses mobilitas kendaraan dan masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengurangi mobilitas hingga 30 persen. Kapolresta Bandarlampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan, dalam penegakan pembatasan mobilitas kendaraan dan masyarakat, pihaknya akan sedikit keras, menyekat jalan di dalam kota dan perbatasan kota. Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memperketat lima posko yang sudah ada, dan akan ada penambahan empat posko lainnya. "Kami baru mendapat petunjuk, masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan esensial bisa ke kantor atau berdagang mulai pukul 07.00-10.00 WIB. Kemudian pukul 10.00 hingga 20.00 WIB akan kami tutup total, jadi tidak ada lagi yang masuk ke Bandarlampung," tegas Kombespol Yan Budi Jaya, kepada wartawan, Kamis (15/7/2021). Pemberlakuan penutupan ini berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021. Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat sadar dan bersabar, untuk kepentingan bersama menjaga kesehatan dan menekan penularan dan penyebaran Covid-19. "Kami mendukung kebijakan Wali Kota. Sekali lagi kami berharap masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam membantu mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat," paparnya. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan, pihaknya akan menutup toko dan pedagang selain sektor esensial seperti sembako. "Kami ingin semua (kondisi) normal kembali. Tapi harus ada kerjasama yang baik, karena yang sakit sudah banyak. Jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup," tegasnya.